SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo telah mulai melakukan proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Pembukaan pendaftaran PPK di mulai sejak tanggal 18 hingga 24 Januari 2020. Dalam rekrutmen nantinya, minimal para calon PPK yang memiliki kemampuan dalam bidang Informasi dan Teknologi (IT)
“Calon PPK yang paham IT dianjurkan, tapi tidak menjadi salah satu syarat mutlak,” Kata Komisioner KPU Fauzan Fauzan Adim bidang SDM dan Parmas, Rabu (22/01/2020).
Dijelaskan Fauzan, ada persyaratan wajib yang harus terpenuhi diantaranya, dari segi umur minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun. Pendidikan minimal SMA sederajat, serta juga bukan anggota dari Partai Politik.
“Mampu secara jasmani dan rohani, yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari puskesmas yang sudah ditunjuk oleh KPU Sidoarjo, serta juga persyaratan lainnya,” terangnya.
Oleh sebab itu, kata Fauzan ia berharap dalam proses rekrutmen PPK ini berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan.
“Semoga semuanya berjalan dengan lancar, dan tidak sampai ada perpanjangan,” harapnya. (Imam Hambali)