Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 12 Jan 2021 20:10 WIB ·

Kejari Sampang Miliki Tanggungan 14 Perkara Khusus Di 2020


Kejari Sampang Miliki Tanggungan 14 Perkara Khusus Di 2020 Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memiliki tunggakan belasan perkara pidana khusus yang belum terselesaikan selama tahun 2020. Tercatat, pada bagian Pidana Khusus (Pidsus) terdapat 5 perkara dalam tahapan penyelidikan, penyidikan 2 perkara, penuntutan 7 perkara, dan eksekusi 8 terpidana dengan penyelamatan uang negara sebesar Rp. 11.077.389.771, pembayaran denda Rp. 200.000.000, dan pembayaran Uang pengganti Rp. 169.800.000.

Namun demikian, data angka tersebut, Kejari Sampang melalui bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil melakukan pemulihan Keuangan Negara, non litigasi Rp. 332.760.935, dan mampu melakukan penyelamatan Keuangan Negara, litigasi Rp. 28.638.010.213.

Saat dikonfirmasi, Kajari Sampang Maskur mengatakan bahwa belasan perkara khusus tersebut saat ini dalam proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, targetnya tahun ini sudah tereksekusi.

“Tahun ini kami (Kejari, red) sudah menjalankan tugas dengan maksimal, sehingga kasus yang masih dalam proses ini segera terselesaikan,” katanya.

Pihaknya berjanji, semua perkara yang ditanganinya tersebut akan dituntaskan. Baik yang masih dalam proses penyelidikan akan terus dilakukan pendalaman agar bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. Termasuk perkara yang sudah berstatus penyidikan akan segera didalami untuk bisa dinaikkan ke penuntutan.

“yang jelas sumua perkara yang masuk kesini akan kami tangani dengan tuntas,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pihaknya akan terus menggalakkan pencegahan dan pendampingan hukum di wilayah sampang. Dengan begitu masyarakat di sampang akan sadar akan pentingnya mentaati pertauran yang ada.

“Kami akan terus melakukan pembenahan, utamanya pelayanan kepada masyarakat, komitmen kami itu menangani kasus perkara secara profesional,” tegasnya.

“Bahkan kami juga telah melakukan perjanjian dengan sejumlah pihak terkait untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum dalam proses penagihan piutang yang bersumber dari APBD dan APBN,” timpalnya.

Sekedar informasi, pada bagian Pidana Umum (Pidum) Kejari Sampang terdapat 455 perkara yang juga dalam proses penanganan, dimana yang sudah dilakukan penuntutan atau dalam proses sidang 406, yang sudah dilakukan putusan 350, yang sudah tereksekusi 350.

Sedangkan untuk perkara anak sebagai pelaku ada 5, untuk anak sebagai korban ada 10, pelaku tindak pidana perempuan ada 9, untuk kasus tilang ada 14.129 perkara, sedangkan untuk tipiring ada 2 perkara. Sidang penegakan protokol kesehatan 45 perkara dengan denda perkara Rp. 861.179.000, dan biaya perkara Rp. 13.661.500.

Bagian Barang Bukti dan barang rampasan (Barbuk) periode Januari – september 2020 Terdapat 161 perkara diantaranya Narkotika 96 perkara, Jatanras dan Sajam sebanyak 65 perkara, barang bukti berupa Kristal metaamphetamine (sabu-sabu) dengan jumlah keseluruhan sebanyak 601,077 gram beserta beberapa jenis peralat lainnya. seperti alat hisap bong, botol, pipet kaca dan beberapa unit handphone  yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana narkotika. (Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized