Untuk diketahui hingga saat ini menurut Muhni penerapan pajak rumah makan masih menggunakan sistem Taksasi. Padahal sistem ini sangat rentan mengalami kebocoran pajak seperti yang terindikasi sebelumnya sehingga mendapat atensi serius dari KPK untuk melakukan pemasangan alat Taping Box untuk memantau transaksi rumah makan agar bisa diketahui transaksi yang sebenarnya.
Seperti yang telah ditulis sebelumnya pajak rumah makan secara berulang dari tahun ke tahun selalu mengalami kebocoran. Tahun 2022 kemaren realisasi gabungan dari pajak rumah makan dan hotel hanya mencapai 3,5 Miliar dari 300 rumah makan lebih dan sejumlah hotel di Bangkalan, padahal berdasarkan hitung-hitungan ahli, potensi dari satu otlet rumah makan saja bisa mencapai 3 Miliar lebih, seperti yang telah ditulis sebelumnya oleh media lingkar Jatim di link berikut ini.
https://lingkarjatim.com/madura/bangkalan/tahun-2022-hanya-35-m-pajak-rumah-makan-di-bangkalan-bocor-lagi/
Kebocoran tersebut juga diamini oleh kepala Bapenda Bangkalan Ismed Efendi, serta ketua komisi B DPRD Bangkalan Rokib. Bahkan Rokib menuding pemkab Bangkalan tidak serius karena hingga saat ini tidak ada sanksi apapun yang diberikan oleh Pemda kepada rumah makan yang ngemplang uang pajak tersebut. (Hasin)