Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Plt Bupati Bangkalan Muhni membenarkan bahwa pemasangan Tapping Box disetiap rumah makan merupakan amanat KPK untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak di beberapa rumah makan yang ada di Kabupaten Bangkalan.
Pelaksanaan pemasangan Tapping Box itu disarankan untuk menggandeng Bank Jatim untuk pengadaan alat Taping Box tersebut.
Namun menurut Muhni, proses pemasangan Taping Box tersebut masih terkendala karena mendapat penolakan dari pemilik rumah makan karena tidak semua rumah makan yang ada di Bangkalan dipasang alat tersebut sehingga di anggap tidak berkeadilan.
“Untuk tahap awal pada saat itu Bank Jatim hanya melakukan pemasangan di beberapa rumah makan saja yang dipasang alat tersebut,” ucapnya saat ditemui diruangnya Kamis (03/03/23).
Maka dari itu pria yang pernah menjabat sebagai Kadisdik Bangkalan itu mengatakan bahwa nantinya akan dilakukan klasifikasi terhadap rumah makan tersebut agar bisa dibedakan mana yang seharusnya dipasang Taping Box atau tidak.
“Maka menurut saya pribadi itu nanti di klasifikasi sampai restoran kelas apa yang di Tapping Box,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, bahkan pria yang ditunjuk sebagai pelaksana teknis Bupati Bangkalan setelah Ra Latif terjerat kasus hukum mengaku akan menanyakan kembali kepada pihak Bank Jatim atas kesiapannya untuk menyediakan alat Taping Box.
“Nanti kami akan menanyakan lagi ke bank Jatim untuk kesiapannya menyediakan peralatannya itu,” tutur Muhni serius.
Ditanya antisipasi seandainya Bank Jatim belum siap, apakah pemkab Bangkalan akan membiarkan kebocoran tersebut terus terjadi ? Muhni berdalih masih akan memanggil Bank Jatim untuk membicarakan agar bisa menjalankan program pemasangan Tapping Box tersebut.
“Kita perlu bicara dulu dengan Bank Jatim, sebagai penyedia dari Taping Box tersebut kita akan panggil untuk melaksanakan program Tapping Box,” pungkasnya.