Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 29 Jan 2020 17:38 WIB ·

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Direktur CV DJT dan Rekannya Jadi Tersangka


Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Direktur CV DJT dan Rekannya Jadi Tersangka Perbesar

DJP Jatim II saat konferensi pers

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan dua tersangka kasus dugaan pengguna faktur pajak fiktif ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (29/10/2020).

Kedua tersangka itu diserahkan ke JPU Kejari Sidoarjo adalah TH alias G selaku Direktur CV DJT di Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Selain itu, tersangka TS yang diduga kuat turut serta membantu G dalam melakukan tindakan pidana dengan sengaja menggunakan faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS). Bahkan menyampaikan SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

“DJP Kanwil II melalui Korwas PPNS Kapolda Jatim menyerahkan dua tersangka yakni TH alias G dan TS ke JPU Kejari Sidoarjo agar perkara tindak pidana perpajakan ini segera disidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo,” kata Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani saat jumpa pers, kepada awak media.

Menurutnya, tersangka TS berperan sebagai pihak yang mencarikan faktur pajak fiktif yang digunakan sebagai kredit pajak SPT masa PPN CV DJT yang beralamat di Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Proses itu dalam kurun waktu Januari 2010 sampai Desember 2011.

“Akibat perbuatan kedua tersangka ini, memicu kerugian pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 227,8 juta,” tegasnya.

Sementara itu, kata Lusiani menegaskan dalam kasus perpajakan ini tim penyidik Kanwil DJP Jatim II selama Tahun 2019 menangani sebanyak 19 perkara. Akan tetapi, yang selesai hingga tahap persidangan ada 4 perkara ditambah penyerahan kedua tersangka baru itu. Sedangkan di Tahun 2020 ada sekitar 22 perkara perpajakan baru yang masih dalam tahap penyelidikan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat UU No16 Tahun 2009 jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau belum dibayar,” tutupnya. (Imam Hambali)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gandeng ICW, Kampus UTM Gelar Pendidikan Anti Korupsi

26 September 2024 - 15:41 WIB

Abdi Desa PMII UTM, Begini Antusias Masyarakat Pendabah, Kamal Bangkalan.

10 September 2024 - 17:08 WIB

Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024, KPU Sosialisasi Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

26 August 2024 - 17:09 WIB

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Trending di Uncategorized