SUMENEP, Lingkarjatim.com –– Dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar terus didalami Kepolisian Daerah Polda Jawa Timur. Kali ini, Polisi melakukan pemeriksaan saksi, yakni Direktur Operasional PT Sumekar, Zainal Arifin.
Informasi yang dihimpun media ini, Zainal diperiksa petugas di ruang Direktorat Reskrimsus Subdit IV Unit 2 Polda Jatim. Zainal diperiksa Selasa (14/01) sejak pukul 09.00 WIB.
Zainal diperiksa korp baju coklat dengan didampingi dua kuasa hukumnya, yakni RA Hawiyah Karim dan Ach. Zaini.
Kabarnya, dia diperiksa sebagai saksi atas MS dari PT PPI (Pelita Petrolium Indo Asia) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa beberapa waktu lalu.
“Ya, (diperiksa,red),” singkat RA Hawiyah Karim, seperti dikutip dari Madurazone.co, Selasa (14/01). Sayangnya dia masih enggan membeberkan lebih lanjut tentang pemeriksaan Zainal.
Kendati demikian, masih dikutip dari media Madurazone.co, Asisten Hawiyah Karim, Angga Adinegoro Putra menjelaskan, Direktur PT Sumekar tersebut diperiksa di Polda Jatim berkaitan dengan kasus BBM. “Nanti jelasnya, besok (Rabu, 15/1/2020) akan dilakukan konferensi pers,” sebutnya.
Beberapa waktu lalu, Polda Jatim membongkar dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di Bangkalan. Kemudian kasus ini merembet ke kabupaten ujung timur Pulau Madura.
Dari hasil penyelidikan polisi menemukan tiga tangki duduk hitam berisi solar di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep milik PT PPI Cabang Sumenep. Di drump truck modifikasi tersebut, polisi menemukan solar-solar yang ditimbun tanpa dokumen lengkap.
Hasil penelusuran Polisi sendiri, BBM itu dibeli oleh PPI dari PT Jagad Energi dengan harga Rp5.700/liter di luar PPn. PPI kemudian menjualnya kembali ke empat perusahaan dengan harga Rp6.000/liter non-PPn.
Empat perusahaan itu adalah Pegaraman 1 dengan sekali pembelian 5.000 liter; BUMD Sumenep, PT Sumekar sebanyak 16.000 liter; PT Dharma Dwipa Utama 10.000 liter; dan PT Pundi Kencana Makmur sebanyak 5.000 liter.
Dalam kasus pembongkaran dugaan penyelewengan BBM bersubsidi ini, polisi telah menetapkan beberapa orang tersangka, diantaranya Kepala Cabang PPI Sumenep berinisial MS. Kabar terakhir, MS mengajukan prapradilan ke Pengadilan Negeri Sumenep.
Sementara itu, media ini belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Polda Jatim. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi melalui sambungan chat whatsappnya belum merespon. (Abdus Salam)