SURABAYA, lingkarjatim.com – Pemprov Jawa Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Kab/Kota (UMK) di Jawa Timur yang berlaku untuk tahun 2020.
Besaran UMK tertinggi di Jatim, yakni sebesar Rp. 4,2 juta dan terendah Rp. 1,9 juta, atau naik 8,51 persen dari tahun lalu.
Penetapan UMK ini disampaikan secara langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Ketua dan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jatim serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jatim saat Konferensi Pers di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Rabu (20/11).
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2020.
Menurut Khofifah, kenaikan UMK sebesar 8,51 persen ini mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor BM/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Ia menuturkan, kenaikan UMK juga berpedoman pada formula perhitungan upah minimum yang diatur pada Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.
Ia berkomitmen
untuk memperhatikan dan mengacu kepada regulasi dan ketentuan yang berlaku di bidang pengupahan, dengan tanpa mengorbankan kepentingan dunia usaha maupun kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerjanya.
“Iklim ketenagakerjaan yang sehat ini pada gilirannya akan berdampak baik terhadap masuk, berkembang dan terpeliharanya iklim investasi di Jatim yang positif demi tumbuh kembangnya perekonomian Jatim yang diarahkan untuk sebesar-besar kemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Khofifah.
Sementara itu, terkait Upah Minimum Sektoral Kab/Kota (UMSK) Tahun 2020, Ketua Dewan Pengupahan Jatim yang juga Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Fauzi mengatakan, saat ini tercatat telah masuk usulan dari Kab. Sidoarjo dan Kab. Pasuruan.
Berkenaan dengan UMSK, Dewan Pengupahan Provinsi Jatim belum dapat memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jatim dikarenakan usulan UMSK dari dua kabupaten dimaksud masih diperlukan klarifikasi lebih lanjut.
Demikian pula dengan UMSK yang sampai hari ini belum masuk ke Dewan Pengupahan Provinsi yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Mojokerto.
Untuk itu, lanjut Fauzi, masih akan dilakukan pembahasan dan konfirmasi lebih lanjut terkait UMSK oleh Dewan Pengupahan kepada lima kab/kota dimaksud.
Selanjutnya akan direkomendasikan kembali kepada Gubernur Jatim mengingat adanya ketentuan yang mensyaratkan kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha pada sektor yang bersangkutan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada sektor yang bersangkutan.
Sebagai informasi, kabupaten dan kota di Jatim yang didorong untuk diterapkan UMSK merupakan daerah yang besaran upah minimumnya tinggi.
“Karena itu penetapan UMSK Tahun 2020 belum bisa diumumkan sekarang karena masih diperlukan pemenuhan mekanisme sesuai ketentuan,” ujar dia. (Eddy Aryo)