Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 1 Sep 2020 10:50 WIB ·

Datangi Kantor DPMD Sampang, Gamasa Tanyakan Realisasi Honor Perangkat Desa


Datangi Kantor DPMD Sampang, Gamasa Tanyakan Realisasi Honor Perangkat Desa Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sejumlah mahasiwa yang tergabung di Gabungan Mahasiswa Sampang (Gamasa) melakukan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, kedatangan mereka mempertanyakan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa di Kabupaten Sampang.

Moh. Iksan, Koordinator Lapangan Gamasa mengatakan bahwa kesejahteraan Perangkat Desa yang berada di naungan Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Sampang perlu diperhatikan, pasalnya sampai saat ini Siltap Perangkat Desa tidak terealisasi dengan maksimal, bahkan pemotongan dan penggabungan honor diduga kerap kali terjadi di sejumlah desa terkait.

“Kami (Gamasa, red) melihat ada yang salah dengan penerapan peraturan ini, padahal sudah jelas bahwa setiap perangkat desa memiliki penghasilan yang tetap dan dilindungi oleh undang-undang,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa dugaan praktek kongkalikong realisasi honor perangkat desa tersebut mengakibatkan terjadinya praktek yang sama, sehingga masyarakat sebagai pengguna layanan menjadi objek korban utama.

“Penarikan uang dengan kedok uang lelah dan partisipasi dalam setiap layanan kependudukan menjadi salah satu contoh bahwa perangkat desa masih belum bisa dikatakan sejahtera,” tambahnya.

Pihaknya juga menilai bahwa Kabupaten Sampang sampai saat ini masih menerapkan PP 43 tahun 2014, sedangkan seharusnya perjanuari tahun 2020 siltap untuk pp nomor 11 than 2019 itu harus dilaksanakan.

“Maka dari itu kami meminta dinas terkait untuk membuat rancangan, sehingga menghasilkan perbup dan dijadikan pedoman realisasi honor para abdi negara ditingkat desa itu,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pihaknya menuntut DPMD Kabupaten Sampang harus melaksanakan rancangan penerapan PP nomo 11 itu. Sehingga jika dalam satu bulan ini tidak ada tindakan, pihaknya mengaku akan datang kembali, bahkan akan melakukan aksi.

“Yang jelas tidak butuh alasan, yang kami butuh adalah penerapan peraturan itu, sebab ini juga demi kemaslahatan masyarakat banyak,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintah Desa DPMD Sampang Suhanto menuturan, bahwa PP nomor 11 tahun 2019 di Sampang belum diterapkan, sebab Alokasi Dana Desa (ADD) yang ada di Sampang tidak mencukupi. Adapun pencairan DD di Kabupaten Sampang tersebut dilakukan secara empat tahap.

“Untuk siltap perangkat desa diambilkan dari alokasi Dana Desa sebesar 25 persen, sedangkan saat ini tidak dimungkinkan,” katanya.

Pihaknya mengakui bahwa ada perangkat desa yang masih pungutan di layanan masyarakat tersebut diluar sepengetahuan pihaknya.

“Penerapan siltap perangkat desa di Sampang salah satu pendukungnya yakni tergantung dari jumlah APBDes di setiap desa, kemungkinan besar akan diterapkan tahun 2021 mendatang,” tambahnya.

Sekedar informasi, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Besaran Penghasilan Tetap perangkat desa
Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

  1. Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari Penghasilan Tetap pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
  2. Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari Penghasilan Tetap pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
  3. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari Penghasilan Tetap pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. (Abdul Wahed)
Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL