APBD Termasuk Informasi Publik, Pemprov Jatim Wajib Infokan ke Publik

Komisioner KI Jawa Timur Achmad Nur Aminuddin

SURABAYA, lingkarjatim.com – Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur Achmad Nur Aminuddin mengatakan, semua badan publik di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, wajib untuk menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.

Menurut dia, rencana kerja anggaran yang terdapat dalam APBD Pemprov Jatim juga termasuk informasi publik yang wajib disediakan untuk publik.

“Kalau ada informasi yang belum terbuka di Lingkungan Kewenangan Gubernur, maka PPID Utama harus menginformasikan hal tersebut kepada warga (publik), harus ditanya sesuai dengan job disripsinya sebagai Badan Publik,” kata Achmad, Kamis (14/11/2019).

Ia menjelaskan, dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, ada tiga hal yang menjadi tanggungjawab dan kewajiban Badan Publik dan warga negara, serta Komitmen Komisi Informasi Publik, yaitu dengan menyadari untuk mewujudkan bersama keterbukaan informasi publik.

Pertama, Layanan Informasi Publik sesuai standar undang UU no 14 tahun 2008.

Kedua, Badan Publik harus menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik dengan mendorong dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, sesuai pasal 4 UU No 14 tahun 2008.

“Ketiga, melaksanakan UU KIP berkaitan dengan kewajiban Badan Pubik untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon Informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan,” ujar dia.

Ia menambahkan, ada empat klasifikasi Informasi yang harus disediakan Badan Pablik, yakni informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta merta, dan informasi yang dikecualikan.

“Semua Badan Publik harus menyediakan Informasi tersebut,” tutur dia.

Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Timur menyoroti rancangan kebijakan anggaran di Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dinilai tidak transparan.

Koordinatir Fitra Jawa Timur Ahmad Dakhlan mengatakan, sistem e-budgeting sebenarnya mulai diterapkan di beberapa daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.

“Tapi, di Jawa Timur, informasi-informasi soal anggaran belum terbuka. Di website nya pun informasi-informasi soal anggaran sangat terbatas,” kata Dakhlan kepada Lingkarjatim.com, Kamis (14/11/2019).

Menurut Dakhlan, semestinya informasi mengenai anggaran itu dibuka kepada publik. Dengan demikian, publik bisa ikut berkontribusi untuk memberikan masukan dan kritik terhadap Pemprov Jawa Timur.

“Tapi nyatanya, susah untuk dapat dokumen RAPBD, dokumen rencana-rencana anggaran yang lain. Di website itu tidak tersedia informasi itu,” ujar Dakhlan.

Ia menuding, e-budgeting yang diklaim sudah diterapkan Pemprov Jatim itu, nyatanya masih menjadi pertanyaan oleh anggota legislatif.

Padahal, kata Dakhlan, di beberapa kesempatan Wakik Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak kerap menyampaikan bahwa Jawa Timur telah menuju era 4.0, di mana semua mengarah ke digitalisasi.

Namun, hal itu tidak berbanding lurus dengan informasi APBD di Jawa Timur yang dinilai belum transparan.

“informasi APBD Jawa Timur, menurut saya, masih kalah dengan provinsi serta kabupaten dan kota lain yang relatif lengkap soal informasi dan anggaran,” tutur Dakhlan.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Mathur Husyairi juga mendorong Pemprov Jatim agar RAPBD Tahun Anggaran 2020 bisa diakses publik melalui e-budgeting.

Sehingga, kata politikus PBB itu, slogan Jawa Timur Cepat, Efektif, Tanggap, Transparansi, dan Responsif (CETTAR), itu benar-benar terbukti.

“Kami dan rakyat Jatim berhak untuk tahu dan mengakses informasi ini (rencana kebijakan anggaran) sebagai amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” terang Mathur.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Prmprov Jatim Aries Agung Paewai mengklaim bahwa e-budgeting yang kerap dipertanyakan itu sudah bisa diakses.

“Sudah clear itu. Sudah tidak ditanyakan lagi. Mereka cuma salah akses saja,” kata Aries.

Meski demikian, ia tidak tahu menahu apakah e-budgeting itu bisa diakses oleh seluruh elemen masyarakat di Jawa Timur atau tidak.

Ia mengaku bahwa kewenangan tersebut ada di ranah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Kalau itu saya tidak tahu ya, itu ranahnya dinas terkait. Tapi kalau DPRD karena bagian pemerintah yang harus mengawasi langsung penyelenggaraan pemerintahan, mereka sudah bisa mengakses langsung,” ucap Aries.

“Mereka kan wakil rakyat yang ada di DPRD. Jadi, sudah merepresentasikan masyarakat untuk mengakses langsung,” ujar dia. (Eddy Aryo)

Leave a Comment