SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Kanwil Bea Cukai Jatim 1 menggagalkan upaya penyelundupan 3,1 juta batang rokok ilegal. Rencananya rokok ilegal ini akan dikirim ke Kalimantan Barat dan Sumatera memakai jasa ekspedisi.
Petugas pertama kali mengamankan truk ekspedisi di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo. truk tujuan pontianak ini berisi 240 bal atau 480.000 batang.
“Kita sita rokok merk EB dengan dilekati pita cukai yang diduga palsu,” kata Mohammad Yatim Kasi Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I, saat dikonfirmasi, Selasa (14/04/20)
Yatim menjelaskan penindakkan kedua oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sidoarjo. Mereka berhasil mengamankan truk pengangkut rokok ilegal saat keluar dari tol Waru dengan tujuan Pulau Sumatera juga pada Sabtu, (11/04/20).
“Berhasil menyita rokok ilegal yang sudah dikemas sebanyak 180 karton terdiri dari 2.614.400 batang tanpa dilekati pita cukai. 2,6 juta batang itu tidak dilekati pita cukai,” terangnya.
Menurutnya, penindakan ini merupakan bagian dari operasi gempur rokok Ilegal yang dilakukan secara rutin oleh Bea Cukai. Bahwa total nilai rokok ilegal yang diamankan dari dua penindakan ini di atas Rp 3 miliar dan total potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan di atas Rp 1,4 miliar
“Nilai rokok itu kurang lebih 3 miliar, dan potensi kerugian negara sebesar 1,4 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Niken Lestrie, menambahkan bahwa upaya petugas Bea Cukai yang selalu siap dalam situasi dan kondisi apapun, bahkan di tengah pandemi Covid-19.
“Ini menjadi bukti keseriusan dan komitmen Bea Cukai menggencarkan operasi gempur rokok ilegal,” singkatnya.(Imam Hambali)