Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 8 Mar 2018 11:53 WIB ·

Turunkan Baliho di Pekarangan Rumah Kader, PDIP Sidoarjo Somasi Panwascam Prambon


DPC PDIP Sidoarjo Perbesar

DPC PDIP Sidoarjo

DPC PDIP Sidoarjo saat melakukan Somasi

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia  Perjuangan (PDI-P) Sidoarjo mensomasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Prambon. Alasan somasi itu lantaran penurunan baliho Pasangan Calon Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) -Puti Guntur Soekarno di depan pekarangan rumah kader PDIP.

Pencabutan baliho tersebut terjadi di pekarangan rumah milik salah seorang kader PDI-P di Desa Jati Alun-alun, Prambon, Rabu (7/3/2018) jam 19.00. Baliho tersebut adalah alat sosialisasi pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim, Gus Ipul-Mbak Puti, yang dilakukan internal PDI-P kepada kadernya.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPC PDI-P Sidoarjo Beny Syahputra SH. Kata dia selain indikasi pelanggaran aturan dan tindak melawan hukum yang dilakukan petugas, baliho yang diambil tersebut bukan alat peraga kampanye.

“Surat somasi kami kirimkan ke pihak-pihak terkait pada hari ini. Kami meminta kepada Panwascam dan Satpol PP untuk memasang kembali baliho tersebut ke tempat semula,” terangnya dalam surat rilisnya, Kamis (8/3/2018).

Beny menilai, ada sejumlah pelanggaran terhadap perundang-undangan maupun tindakan melawan hukum yang dilakukan penyelenggara dalam proses pencabutan baliho tersebut.

“Misalnya, petugas tidak menunjukkan surat tugas maupun rekomendasi dari Panwas kabupaten. Hal ini bertentangan dengan pasal 6 ayat 4 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2016,” ujarnya.

Masih kata Beny petugas Panwascam dan Satpol PP juga melakukan tindak melawan hukum. Sebab, telah memasuki pekarangan rumah seseorang tanpa ijin sekaligus mengambil baliho tersebut.

“Hanya petugas kepolisian yang berhak masuk di pekarangan rumah seseorang. Itu pun harus dengan membawa surat tugas,” ucapnya.

Lebih  lanjut kata Beny,baliho tersebut bukan alat peraga kampanye. Sebab tidak ada nomor paslon apalagi ajakan mencoblos.

“Jadi, kami meminta panwas dan satpol PP untuk memasang kembali di tempat semula, dalam waktu 1X24 jam sejak surat somasi kami diterima mereka,” tukasnya.

Sementara terpisah saat dikonfirmasi, Panwaslu Sidoarjo membenarkan atas somasi oleh PDIP Sidoarjo dan akan meminta klarifikasi keduanya, baik Panwascam prambon maupun yang mensomasi.

“Kita minta keduanya untuk klarifikasi apakah benar ada yang melanggar undang-undang saat penurunan baliho, dan kita akan lakukan pembinaan panwascam jika memang terbukti ada pelanggaran,” singkat Jamil Anggota Panwaslu Sidoarjo saat dikonfirmasi. (Ham/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL