Tim Paslon Mantap Baikot Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan

Tim Paslon Mantap tunjukkan surat protes yang dikirim ke KPU Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Tim Paslon nomor urut 2 (Mantap) memboikot proses rekapitulasi penghitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang saat ini sedang dilakukan serentak di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sampang.

Hal itu berdasarkan surat yang disampaikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, KPU RI, Bawaslu RI dan MK minggu malam 28 Oktober.

“Pelaksanaan PSU berdasar pada amar putusan MK, kronologis tahapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sampang serta komitmen yang selalu di koordinasikan dengan KPU maupun Bawaslu Kabupaten Sampang,” kata Abd Muhlis Sekretaris tim Paslon Mantap, Senin (29/10/2018).

Padahal KPU Sampang berjanji dan menjamin C6 akan disampaikan pada semua pemilih yang tercantum pada DPT, namun banyak warga tidak mendapatkan C6.

Selain itu lanjut Muhlis, H-1 pelaksanaan PSU, ada beberapa saksi yang ditolak masuk di beberapa Desa yang tersebar di 5 Kecamatan, yakni Kecamatan Ketapang, Kedungdung, Torjun, Sampang, dan Camplong. Bagi pihaknya itu bagian dari upaya intimidasi terhadap saksi.

Sementara Mahfud Hadi anggota PPK Kecamatan Ketapang, Divisi Hukum dan Pengawasan, membenarkan jika saat ini Rekapitulasi tingkat Kecamatan, saksi Paslon Mantap nomor urut 2 tidak hadir. (Hol/Atep/Lim)

Leave a Comment