Tiga Komisioner Bawaslu Jatim Diduga Melanggar UU Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Hasil yang baik harus diawali dengan proses yang baik. Begitulah kira-kira kalimat yang tepat untuk menggambarkan sistem politik tanah air. Untuk menghasilkan pemimpin yang baik maka harus diawali dengan proses demokrasi yang baik.

Jika misalkan proses demokrasinya saja sudah tidak baik bagaimana bisa menghasilkan pemimpin yang baik. Seperti yang terjadi di Provinsi Jawa Timur. Tiga Komisioner Bawaslu Jawa Timur diduga melanggar Undang-undang Pemilu.

Hal itu disampaikan oleh Ruslan Sekretaris Koalisi Masyarakat Untuk Demokrasi (KMUD). Menurutnya demokrasi Indonesia harus benar-benar dijaga, semua pihak wajib ikut serta dalam proses demokrasi di Indonesia.

“Untuk menjaga arah serta proses berjalannya demokrasi, Lembaga Penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu, Partai Politik peserta Pemilu, Ormas atau LSM, awak media dan lain-lain harus menjaga profesionalitasnya agar integritas pemilu terjaga dengan baik,” kata Ruslan dalam rilisnya, Selasa (28/8/2018).

Kata ruslan berhubungan dengan integritas pemilu, tidak hanya tentang hasil pemilu saja, melainkan juga tentang proses-prosesnya. Seperti proses rekrutmen penyelenggara pemilu yang diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomer 7 Tahun 2017.

“Proses rekrutmen Bawaslu Jawa Timur sudah dua kali melanggar Undang-undang Pemilu nomer 7 Tahun 2017, pasal 37 tentang Pemberhentian, dan itu dilakukan oleh penyelenggara pemilu pada tingkatan yang paling tinggi, yaitu KPU RI dan Bawaslu RI,” imbuhnya.

Untuk di Jawa Timur, lanjut Ruslan 3 komisioner Bawaslu Jatim terindikasi melanggar Undang-undang Pemilu, yaitu Totok Hariyono, SH (Anggota KPU Kabupaten Malang), Purnomo Satriyo Pringgodigdo, SH, MH (Anggota KPU Kota Surabaya) dan Muh Ikhwanudin Alfianto, S.Ag (Anggota KPU Kabupaten Ponorogo).

Tiga nama yang disebutkan diatas terindikasi melakukan pelanggaran,” tuturnya.

Pelanggran yang dimaksud Ruslan antara lain;
1. Mereka tidak mengundurkan diri dari Komisioner KPUD. Padahal dalam persyaratan administratif untuk menjadi calon anggota Bawaslu Jatim harus melampirkan surat pengunduran diri.
2. Secara etis mereka telah melanggar sumpah dan janji sebagai anggota Komisioner KPUD, sebagaimana yang ada dalam poin persyaratan administratif harus bersedia 24 jam aktif melaksanakan tugas. Semestinya mereka tidak boleh menggunakan waktunya hanya untuk mendaftarkan diri untuk merebut jabatan di atasnya.
3. Sebagaimana dalam Undang-undang Pemilu Nomer 7 tahun 2017 pasal 37 ayat 1 disebutkan bahwa proses berhenti antar waktu anggota KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota karena meninggal dunia, berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban, dan diberhentikan dengan tidak hormat.

“Dan faktanya, karena adanya bukti tidak mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Jatim, maka 3 komisioner Bawaslu Jatim yang disebutkan diatas, telah dengan sengaja melanggar Undang-undang Pemilu nomer 7 tahun 2017, khususnya pasal 37 tentang Pemberhentian,” tegasnya. (Lim)

Leave a Comment