Tidak Setorkan LADK, Parpol Terancam Dicoret Sebagai Peserta Pemilu

Komisioner KPU Sumenep Ach. Subaidi

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep mengingatkan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 untuk menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). LADK sendiri merupakan kewajiban setiap Parpol untuk disampaikan kepada KPU.

“H-1 masa kampanye (Penyerahan LADK),” Ungkap Komisioner KPU Sumenep, Ach. Subaidi, Rabu (19/09).

Subed menyampaikan, jika sampai H-1 masa kampanye parpol tidak menyerahkan LADK, maka Parpol yang bersangkutan akan dibatalkan sebagai peserta pemilu 2019.

“Konsekuensinya bila parpol tidak melaporkan LADK, maka akan dibatalkan statusnya sebagai peserta Pemilu 2019,” katanya.

Menurut Subed, dalam pengelolaan dana kampanye, Parpol harus memiliki rekening ksusus yang terpisah dengan rekening parpol.

“Dana kampanye itu harus dikelola di rekening dana kampanye, harus terpisah dengan rekening partai politik,” tukasnya.

Untuk diketahui, masa kampanye pemilu 2019 sendiri akan dimulai pada tanggal 23 September 2018 mendatang, sehingga sesuai jadwal KPUD Sumenep parpol harus menyerahkan LADK ke KPU paling lambat tanggal 22 September 2018. (Lam/Lim)

Leave a Comment