Tak Laporkan Dana Kampanye, Paslon Terancam di Diskualifikasi

Rapat internal KPU Sampang, sosialisasi laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK)

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, mengingatkan pada semua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sampang untuk segera melaporkan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Syamsul Muarif mengatakan, hingga saat ini masih belum ada satupun Paslon yang melaporkan dana kampanyenya.

“Jadi kami mengingatkan semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” Rabu (18/4/2018).

Syamsul menegaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017, jika paslon tidak melaporkan LPPDK di akhir masa kampanye, mereka bisa didiskualifikasi.

Adapun sumbangan dana kampanye yang bersumber dari perorangan ada batas maksimal yakni Rp 75 juta rupiah.

“Untuk sumber dana dari korporasi maksimal sebesar Rp 175 juta,” paparnya.

Menurut dia, sesuai dengan tahapan, LPPDK itu paling lambat disampaikan satu hari setelah masa kampanye berakhir yaitu pada tanggal 24 Juni 2018.

Dia menambahkan, LPPDK yang diserahkan oleh masing-masing paslon akan diaudit kantor akuntan publik.

“Adapun batas maksimal penggunaan dana kampanye setiap paslon sebesar Rp 38 miliar,” jelasnya.

Sementara, berdasarkan rekapitulasi hasil laporan penerimaan awal dana kampanye, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2018, tertanggal 15 Februari 2018 yang terpasang di papan pengumuman Kantor KPU Sampang, dengan rincian paslon H. Slamet Junaidi – Abdullah Hidayat (Jihad) nomor urut 1 sumbangan perseorangan Rp. 100. 000.

Paslon H. Hermanto Subaidi-Suparto (Mantap) nomor urut 2 sumbangan calon Bupati sebesar Rp. 100.100.000, dan paslon H. Hisan-Abdullah Mansur (Hisbullah) nomor urut 3 sumbangan calon Bupati sebesar Rp. 10.000.000. (Hol/Lim)

Leave a Comment