Tak Beralasan Hukum, MK Tolak Gugatan Pemohon Dapil III Sampang

Gedung Mahkamah Konstitusi.

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Mahkamah Konstitiusi (MK) menolak gugatan atas sengketa perolehan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Daerah Pemilihan (Dapil) III yang dilayangkan oleh Partai Golkar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Addy Imansyah mengatakan bahwa setelah gugatan Partai Golkar Kabupaten Sampang dianggap tidak beralasan hukum oleh MK, sehingga dengan penolakan tersebut dipastikan tidak ada perubahan atas perolehan suara dalam proses rekapitulasi tingkat kabupaten yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu.

“Kami sudah mendengarkan secara seksama bahwa MK menolak gugatan pemohon, karena tidak beralasan hukum,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa timur dan Pusat untuk memasuki proses selanjutnya yakni rapat pleno penetapan pemenang dalam kontestasi politik parlemen kota bahari tersebut.

“Dalam waktu dekat kami segera melakukan , rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, saat ini salah satu anggota komisioner masih berada di pusat untuk mengikuti sidang yang dilakukan MK,” tegasnya.

Perlu diketahui, dua perkara pemilu 2019 diantaranya sengketa terkait rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tingkat Kabupaten dan Provinsi Jatim. Untuk pileg Kabupaten berasal dari parpol Golkar dan untuk Provinsi Jatim yaitu dari Caleg parpol PKB di wilayah Kecamatan Kedungdung.(Hyd/Lim)

Leave a Comment