Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 5 Aug 2019 09:59 WIB ·

SK Pemberhentian Dicabut, Iskandar Kembali Ngantor


SK Pemberhentian Dicabut, Iskandar Kembali Ngantor Perbesar

Iskandar

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Mantan anggota DPRD Sumenep dari Partai Amanat Nasional (PAN), Iskandar yang digantikan Ahmad melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) beberapa waktu lalu kembali masuk kerja sebagai anggota DPRD Sumenep.

Kembalinya Iskandar ke gedung Parlemen setelah dikeluarkannya SK Gubernur Jatim nomor 171.435/766/011.2/2019 tentang Pencabutan Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Sumenep tertanggal 29 Juli 2019.

Pada keputusan teraebut, Gubernur Jatim mencabut SK Gubernur Jatim nomor 171.435/151/011.2.2018 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Sumenep.

“Setelah kami buka dan kami baca, intinya pencabutan SK pemberhentian saya sebagai Anggota DPRD. Artinya saya masuk lagi sebagai anggota DPRD,” kata Ahmad saat kembali ke kantor DPRD Sumenep, Senin (05/08).

Dalam sengketa hukum yang dilalukan dengan Ahmad, kata dia pihaknya telah memenangkan sengketa hukum yang dilakukan hingga tingkat PTUN dan PT TUN.

Bahkan, kata dia, kasasi yang dilakukan Ahmad dan Pemprov Jatim ke MA ditolak. Sehingga dia meminta pimpinan DPRD Sumenep bisa memahami hal itu.

“Surat Edaran MA itu sudah jelas, untuk kasus daerah itu cukup diselesaikan di tingkat Provinsi. Sehingga kasasinya Provinsi dengan Ahmad itu ditolak. Sehingga keanggotaan saya secara utuh sudah kembali,” tegasnya.

Kata dia, kembalinya dia sebagai Anggota DPRD Sumenep tidak perlu melalui proses pelantikan, karena secara otomatis SK Gubernur sudah mencabut SK pemberhentian dirinya sebagai anggota legislatif.

Disinggung perihal waktu pergantian anggota DPRD Sumenep sudah tingal menghitung hari, dia tidak menampik hal tersebut. Menurutnya, bukan persoalan lama tidaknya waktu menjabat. Namun karena kebenaran dan harga diri.

“Saya dipilih oleh teman-teman di dapil lima. Saya menghargai teman-teman dapil lima. Jangankan setengah bulan, tinggal seharipun saya akan tetap masuk,” tegasnya.

Sementara itu, pandangan berbeda disampaikan Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma, menurutnya kembalinya Iskandar sebagai anggota DPRD Sumenep membutuhkan SK baru.

“Besok akan saya telaah, kita akan konsultasi dengan provinsi, juga minta rekomendasi ke KPU. Karena alurnya memang begitu,” katanya.

Sebelumnya, H Iskandar mengajukan gagatan ke Pengadilam Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, terkait dikeluarkannya surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 171.435/151/011.2/2018 tentang pemberhentian anggota DPRD Sumenep atasnama H Iskandar, tertanggal 2 Februari 2018. Saat itu PTUN mengabulkan semua permohonan yang dilakukan oleh Iskandar.

Kemudian termohon mengajukan banding ke PT TUN. Namun, Pada 11 Oktober lalu, PT TUN Surabaya menolak banding yang dilakukan oleh pihak gubernur Jatim dan Ahmad atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengabulkan gugatan Iskandar atas SK Gubernur Jatim tentang pemberhentian Iskandar sebagai anggota DPRD Sumenep, dengan surat putusan PT TUN nomor 181/B/2018/PT.TUN.SBY

Kemudian pada 12 Maret 2019 MA menolak kasasi yang diajukan oleh Gubernur Jawa Timur dan Ahmad atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengabulkan gugatan Iskandar atas SK Gubernur Jatim tentang pemberhentian Iskandar sebagai anggota DPRD Sumenep.

Ada tiga pokok perkara dalam surat putusan MA nomor 105 K/TUN/2019 tersebut. Yakni, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Gubernur Jawa Timur, Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Ahmad tidak diterima, menghukum Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500 ribu.

Putusan MA tersebut menguatkan putusan PTUN Surabaya nomor 35/G/2018/PTUN.SBY tertanggal 12 Juli 2018. Dalam pututsan tersebut, PTUN memutuskan mengabulkan gugatan Iskandar atas SK Gubernur Jatim tentang PAW. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL