SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kelanjutan sidang gugatan Pilkada Sampang di Mahkamah Konstitusi (MK), akan kembali digelar pada 31 Agustus 2018, dengan agenda mendengarkan saksi/ahli pemohon, termohon dan pihak terkait.
Menurut Abd Muhlis Sekretaris Tim Paslon Bupati-Wakil Bupati Sampang, nomor urut 2 (Mantap) saat dikonfirmasi, mengatakan sidang akan dilaksanakan tanggal 31 setelah hari raya Idul Adha.
“Ini merupakan kebarokahan Allah terhadap Mantap. Harapan kami mudah-mudahan semua hakim MK melihat perkara ini dari kaca mata hukum dan rasa keadilan yang ditunjukkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengambil keputusan se-adil-adilnya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Rabu (15/8/2018).
Lanjut Abd Muhlis, sidang MK pada 31 Agustus nanti merupakan sidang ketiga kalinya terkait gugatan hasil Pilkada Sampang yang dimohonkan Paslon Mantap.
Masih dikatakan Abd Muhlis, agenda sidang MK mendengarkan keterangan saksi pemohon pada sidang mendatang tersebut.
“Kami sebagai pemohon sudah menyiapkan 127 saksi untuk sidang di MK,” imbuhnya.
Sekadar diketahui hasil rekapitulasi suara Pilkada Sampang KPU sampang tingkat Kabupaten, perolehan suara masing-masing pasangan calon yakni: Nomor urut 1 Paslon Jihad memperoleh 257.121 suara atau 38,41%. Paslon nomor urut 2 Mantap memperoleh 252.676 suara atau 37,75%, dan paslon nomor urut 3 Hisbullah memperoleh 159.558 suara atau 23,84 %. Sedangkan selisih Paslon Jihad dan Paslon Mantap totalnya 4.445 suara atau 0,66%. (Hol/Lim)