Seumur jagung, komisioner KPU Sampang Berstatus Termohon

Komisioner KPU Sampang saat konferensi pers

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Baru menjabat sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, lima orang komisioner terpilih kini menyandang status termohon dalam sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu.

“Status kami (KPU, red) menjadi termohon dalam laporan perolehan suara dalam Pemilihan Legislatif di Dapil III dan Dapil Madura,” kata Divisi Hukum dan Penindakan KPU Kabupaten Sampang, M Syamsul Arifin, Rabu (19/6/2019).

Dikatakan dia dalam persiapannya, pihaknya menyakini dapat mementahkan dalil yang dilontarkan oleh pemohon. Tak tanggung-tanggung sejumlah alat bukti sudah dipersiapkan. Sebut saja kelengkapan berkas form DA 1, C1 dan sejumlah alat bukti lainnya.

“Pada dasarnya kami sudah siap menjalani proses persidangan yang akan diputus tanggal 1 Juli 2019 mendatang, apakah dua perkara itu diregister oleh MK atau tidak. Jika teregister oleh MK, maka perkara itu akan dilanjutkan ke pemaparan sengketa, dan kami sudah siap menghadapinya,” tambahnya.

Satu dari dua komisioner incumbent tersebut menyebutkan ada dua perkara pemilu 2019 yang sudah diajukan ke MK, pertama pada Pileg Kabupaten berasal dari parpol Golkar Dapil III dan untuk Provinsi Jatim yaitu dari Caleg parpol PKB di wilayah Kecamatan Kedungdung. Namun demikian, jumlah perkara tersebut lebih sedikit jika dibandingkan pada pemilu sebelumnya.

Sementara itu Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Sampang Sahid menjelaskan, pada pelaksanaan Pemilu tanggal 17 tahun 2019 lalu, terjadi masalah pada tahapan perhitungan di tingkat kecamatan (PPK), yaitu saat penghitungan suara oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Ombul dan Desa Pajeruan.

Dimana dalam penghitungan itu, perolehan suara DPRD Kabupaten Sampang yang dibaca untuk mengisi model DA 1 DPRD Kabupaten Sampang, tidak mengacu pada perolehan suara berdasarkan C1 yang ada di setiap saksi sehingga yang ditulis dalam model DA 1, berbeda dengan perolehan suara partai yang tercantum dalam model C1 yang dimiliki saksi.

“Akibat kejadian ini, parolehan suara Partai Golkar untuk DPRD Sampang di Dapil III berkurang 676 suara di Desa Ombul dan 552 suara di Desa Pajeruan, kehilangan suara DPRD itu membuat total perolehan suara Partai Golkar di Sampang menjadi 11.083, atau menempati rangking delapan di Dapil 3, sedangkan perolehan suara yang tercatat di C-1 saksi sebanyak 12.311 suara,” katanya.

“Saksi kami juga sempat melakukan protes, lantaran yang ditulis dalam model DA 1 tidak sesuai dengan C1 yang dimiliki saksi dan sudah mengisi from keberatan. Namun tetap dilanjutkan, yang jelas atas kejadian itu, kami merasa sangat dirugikan,” tandasnya. (Hyd/Lim)

Leave a Comment