Sengketa Pileg di Pamekasan, DPC PPP Minta Diselesaikan Melalui Internal

Ketua DPC PPP Pamekasan, Halili

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2019 di Pamekasan menyisakan persoalan, utamanya di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hingga melakukan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membawa tuntutan meminta KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni TPS 25 dan TPS 26 Kecamatan Kadur.

Gugatan tersebut dilakukan oleh, Ubaidillah, Caleg DPRD Kabupaten dari Dapil 4 (Kadur, Pakong dan Pagantenan) Pamekasan.

Ubaidillah melakukan gugatan karena dirinya curiga ada kecurangan, sementara perolehan suaranya selisih sedikit sekitar 11 suara dari Caleg yang sama-sama satu Dapil dan satu partai.

Ketua DPC PPP Pamekasan, Halili mengatakan, bahwa persoalan ketidakpuasan dengan perolehan suara yang terjadi di internal PPP hingga melakukan gugatan ke MK itu bukan ranahnya DPC melainkan tanggung jawab DPP.

“Karena untuk bisa melakukan gugatan ke MK diperlukan rekomendasi dari DPP dan kami hanya menjembatani saja,” ucap Halili, Kamis (11/7/2019).

Dirinya selaku ketua DPC mengingankan persoalan itu bisa diselesaikan di internal partai. “Jika bisa diselesaikan melalui musyawarah di internal partai bagi saya lebih bagus, tapi kalau yang bersangkutan tidak berkenan tidak apa-apa,” imbuhnya.

Pihaknya sempat menawarkan terhadap DPP, apakah DPC perlu ikut mendampingi Caleg yang melakukan gugatan.

“Namun DPP bilang, tidak usah, karena itu menjadi tanggungjawab DPP dan sepengetahuan saya kedua caleg tersebut sudah dilakukan mediasi oleh DPP PPP,” tambah politisi partai yang berlambang ka’bah itu.

Walaupun gugatan untuk PSU itu dikabulkan oleh MK, pihaknya memastikan tidak akan mengurangi perolehan kursi PPP di dapil 4.

“Kalaupun PSU itu terjadi di dua TPS, kami yakin tidak akan mengurangi perolehan kursi di dapil 4. Karena perolehan suara caleg PPP di kursi terahir itu selesihnya lebih banyak kurang lebih 1.800 suara dari partai lainnya,” pungkasnya. (Rul/Lim)

Leave a Comment