Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 24 Jan 2018 02:51 WIB ·

Puluhan PNS di Sejumlah Daerah di Jatim Ketahuan Ikut Deklarasi Kandidat


Puluhan PNS di Sejumlah Daerah di Jatim Ketahuan Ikut Deklarasi Kandidat Perbesar

Ilustrasi

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur menemukan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) mengikuti kegiatan deklarasi kandidat cagub/cawagub Pilgub Jatim 2018. Mereka ditemukan di sejumlah daerah di Jatim, yaitu Probolinggo, Bangkalan, dan Ponorogo.
“Ada sekitar 15 PNS yang ditemukan ikut kegiatan kandidat di sejumlah daerah, mungkin karena ketidaktahuannya. Tapi sekarang masih belum memasuki tahapan kampanye,” kata Ketua Bawaslu Jatim, Mohammad Amin, dikonfirmasi, Rabu (24/1).
Menurut Amin, para PNS/ASN tidak boleh ikut kegiatan kandidat selama tahapan kampanye.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 29 Ayat 2 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Sesuai aturan yang ada, ASN dilarang mengikuti kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon peserta pilkada,” katanya.
Secara spesifik, kata Amin, larangan keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye ada di Pasal 4 angka 15 peraturan pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan itu menyebutkan larangan bagi ASN dalam memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah tertentu dengan cara-cara berikut ini.
a. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah
b. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye
c. Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye
d. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yg menjadi peserta pilkada sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalan lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
“Di dalam poin keempat, aturan di atas secara spesifik menyebutkan larangan ASN mengikuti kegiatan mendukung pasangan calon tertentu juga berlaku sebelum dan sesudah masa kampanye,” ujarnya.
Terkait temuan tersebut, kata Amin, Bawaslu Jatim tidak bisa melakukan penindakan secara langsung kepada ASN. Sebab, kata dia, Bawaslu Jatim sifatnya hanya memberikan rekomendasi bila memang ada temuan. “Kami tidak berwenang melakukan penindakan. Tapi kami akan merekomendasikan temuan itu kepada pihak-pihak di atas ASN,” katanya.
Menurut Amin, pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, dan Kepala Daerah soal pelanggaran ASN dalam politik praktis. PNS/ASN yang ketahuan melanggar, akan mendapat sanksi ringan dan berat sesuai undang-undang.
“Sanksi ringan bisa berupa surat teguran dan hukuman disiplin meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,” katanya. (Mal/Lim)
Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL