SUMENEP, Lingkarjatim.com – Pimpinan sementara DPRD Sumenep, Jawa Timur diminta untuk fokus pada tugas utamanya saat ini. Pasalnya, hingga saat ini alat kelengkapan dewan belum terbentuk, meski 50 anggota legislatif periode 2019-2024 sudah menerima gaji perdana.
Permintaan itu disampaikan oleh anggota legislatif dari lintas partai. Diantaranya anggota legislatif dari Partai Gerindra, PDI Perjuangan, dan anggota legislatif dari Partai Nasdem.
“Kami harap pimpinan dewan dalam menjalankan tugasnya selaras dengan PP 12 tahun 2018,” kata Darul Hasyim Fath, Anggota DPRD Sumenep dari PDI Perjuangan.
Kata anggota legislatif asal Pulau Masalembu itu, dalam PP Nomor 12 tahun 2018, tugas utama Pimpinan sementara DPRD adalah memfasilitasi pemntukan dan pengesahan fraksi, serta memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran kesementaraan berlarut. Jika itu terjadi, maka kita semua akan terus terbelenggu dengan sifat kesementaraan ini. Sehingga apa yang menjadi tugas kami sebagai wakil rakyat tidak akan jalan secara maksimal,” jelasnya.
Senada dengan Darul, Akis Jasuli Anggota DPRD Sumenep dari Partai Nasdem juga meminta hal yang sama. Akis meminta agar pembentukan fraksi dan pimpinan definitif segera dilakukan. “Itu patut disegerakan,” katanya.
Beberapa waktu lalu, Pimpinan sementara DPRD mendapat penilaian negatif. Pimpinan sementara DPRD Sumenep dianggap telah melampaui kewenangan karena melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan fraksi PKB, serta eksekutif menyikapi kisruh Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019.
RDP yang berlangsung di Sekretariat DPRD Sumenep, Rabu, 28 Agustus 2019 itu diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Saat itu RDP dipimpin oleh Ketua sementara DPRD Sumenep Hamid Ali Munir, hadir juga Wakil Ketua sementara DPRD Sumenep Indra Wahyudi serta sejumlah anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Ada kesan melampaui kewenangan sebagai pimpinan sementara. Sebab, RDP itu sudah sifatnya eksternal,” kata Syafrawi, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan Sumenep.
Sementara itu, Ketua Semebtara DPRD Sumenep Hamid Ali Munir mengklaim jika rapat yang digelar itu sudah sesuai dengan tupoksinya. Apa yang dilajukan tidak melanggar kepada aturan yang ada, dalam hal ini PP 12 tahun 2018. “Ini kan tidak ada kaitan dengan keuangan negara,” katanya pada sejumlah media saat itu.
Apa yang dilakukan, kata hanya sekedar memfasilitasi pertemuan yang diinisiasi fraksi PKB terkait kisruh Pilkades. “Ya, intinya semua sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Gak ada yang dilampaui,” tukasnya. (Lam)