SAMPANG, Lingkarjatim.com – Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pilkada Sampang dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Rabu (5/9/2018).
Menanggapi hal itu kuasa hukum Pemohon H Ahmad Bahri menyambut baik hasil putusan MK tersebut.
“Alhamdulillah permohonan gugatan kami diterima oleh Hakim MK,” ujar Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Mantap.
Menurutnya dikabulkannya gugatan tersebut tak lain karena Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan KPUD Sampang salah dan ada markup sebanyak 140 ribu DPT.
“Sehingga DPT cacat hukum. Kami berharap pada KPU Sampang lebih profesional lagi dalam melaksanakan kinerjanya, kemudian Bawaslu Sampang jangan hanya menjadi mandor saat Pilkada,” pungkasnya. (Hol/Lim)