Pilkada Sampang Diulang Kembali, Ini Petikan Putusan MK

Putusan MK tentang Pilkada Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan tentang sengketa Pilkada Sampang, Rabu (5/9/2018).

MK memutuskan dalam Pilkada Sampang harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Berdasarkan hasil Putusan
Nomor 38/PHP.BUP-XVI/2018 MK menyatakan telah terjadi pemungutan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang Tahun 2018 yang didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang tidak valid dan tidak logis.

Untuk itu MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang untuk
melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang Tahun 2018 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang telah diperbaiki.

Juga memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan diucapkan.

Selain itu MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur dan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan supervisi, serta kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sampang untuk melakukan pengawasan secara ketat yang disupervisi oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Selanjutnya MK memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas sebagaimana tersebut di atas untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan.

Terakhir MK memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya khususnya Kepolisian Resor Sampang dan Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan Putusan Mahkamah ini sesuai dengan kewenangannya. (Lim)

Leave a Comment