Penyelenggara Tidak Netral, KPU: Kami Rekomendasikan untuk Ditangkap

Ketua KPU Sumenep Abd. Warits

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur merekomendasikan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yang tidak netral untuk ditangkap. Pasalnya, netralitas penyelenggara menjadi pertaruhan suksesnya pemilu 2019 ini. Kebijakan itu tidak hanya untuk kalangan elit penyelenggara, namun berlaku untuk ketingkat paling bawah, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ditingkat TPS

“Kalau ada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) bertindak kriminal, atau prilaku Pidana Pemilu maksudnya itu, kami rekomendasikan agar ditangkap,” kata A. Warits, Ketua KPU Sumenep saat dikonfirmasi media perihal kemungkinan adanya penyelenggara pemilu yang terindikasi tidak netral, Jumat (5/4/2019).

Dikonfirmasi termisah, Komisioner Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’i mengatakan netralitas penyelenggara pemilu merupakan keharusan. Jika ada penyelenggara pemilu yang tidak netral dan memihak dengan cara mengajak untuk memilih salah satu calon, maka itu merupakan pelanggaran kode etik.

“Yang jelas kalau benar-benar terbukti ajakan ke calon, maka ini masuk pelanggaran kode etik,” kata Imam kepada sejumlah media ketika dimintai konfirmasi.

Menurutnya, menjadi penyelenggara pemilu merupakan amanah negara. Sehingga wajib menjaga netralitasnya. Jika ada penyelenggara yang bertindak tidak netral dan berpihak pada salah satu peserta pemilu, maka akan ditindak tegas sesuai regulasi yang berlaku.

“Setiap penyelenggara pasti sudah tahu terkait peraturan itu, lebih-lebih Undang-undang yang melekat di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Kalau sudah terbukti melanggar, maka bisa masuk ke ranah hukum,” terangnya.

Imam juga berpesan kepada setiap penyelenggara Pemilu, seperti petugas PPK, PPS, hingga KPPS, agar bekerja sesuai tugas, pokok dan fungsinya. Mengingat PPK, PPS, dan KPPS merupakan bagian terpenting dalam proses Pemilu 2019. (Lam/Lim)

Leave a Comment