Pengadaan APK Paslon, Pemkab Sampang Anggarkan Ratusan Juta Rupiah

Dokumen lelang LPSE terkait pengadaan APK di KPU Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Berdasarkan hasil lelang terbuka di lembaga pengadaan secara elektronik (LPSE), pagu pengadaan alat peraga kampanye (APK) sebesar Rp. 315.900.000.

Namun beberapa waktu lalu, pemasangan APK dari hasil lelang terbuka tersebut, ada salah satu Kecamatan yang menolak melakukan pemasangan karena pihak pemenang lelang dianggap tidak transparan.

Itu terjadi di Kecamatan Kedungdung,  Kabupaten Sampang. Alasan penolakan tersebut, karena biaya pemasangan APK hanya dianggarkan setiap spanduk APK sebesar Rp.10.000.

Kecamatan Kedungdung, terdiri dari 18 Desa. Jadi setiap Desa yang harus dipasang Spanduknya 6 lembar.

Total keseluruhan ada 108 spanduk yang harus dipasang.

Ketua Komisi pemilihan umum (KPU) Sampang Syamsul Muarif mengatakan, proses lelang APK tersebut dilakukan secara terbuka ke pada semua CV yang sudah memenuhi syarat lelang di LPSE KPU.

“Anggaran untuk APK Pilkada 2018  sebesar Rp. 315.900.000. Lelang tersebut di menangkan CV NADIA PRATAMA, Jalan Imam Ghazali 1/20  Kelurahan Gunung Sekar, Sampang dengan HPS Rp. 312.741.000,” katanya, Rabu (4/4/2018).

Namun kata dia, anggaran tersebut tidak sepenuhnya dicairkan, karena laporan pertanggungjawabannya belum selesai seratus persen.

Terkait amburadulnya pemasangan APK Paslon di Sampang, Dia mengaku telah melakukan pemanggilan kepada pihak pemenang lelang dan akan berjanji segera memperbaiki.

“Jika tidak segera di perbaik jangan harap ada pencarian anggaran berikutnya,” tegasnya. (Hol/Lim)

Leave a Comment