Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 19 Oct 2018 07:09 WIB ·

Pengacara Ahmad Dhani Sebut Penetapan Tersangka Bentuk Kriminalisasi


Ahmad Dhani Perbesar

Ahmad Dhani

Ahmad Dhani

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Pengacara Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasien, mengaku kliennya mendapatkan kriminalisasi terkait kasus tersebut.

“Ini ada kriminalisasi, karena polisi menetapkan Dhani sebagai tersangka sepenggal-sepenggal,” kata Cecep, sapaan akrabnya, dikonfirmasi, Jumat (19/10).

Cecep menganggap Polda Jatim terburu-buru dalam menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, kata Cecep, polisi hanya melihat pada satu momen saja dalam kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.

“Mestinya polisi jangan terburu-buru. Polisi harusnya membuka semua rangkaian dalam peristiwa itu, benang merah dalam peristiwa itu juga harus dilihat. Hukum kacau kalau hanya sepotong-sepotong. Jadi harus dibuka secara keseluruhan, jangan sepenggal-sepenggal,” kata Cecep.

Tak hanya itu, Cecep juga mempertanyakan legal standing pelapor terkait kasus ujaran kebencian oleh Ahmad Dhani. Sebab, kata Cecep, dalam UU Itu telah dijelaskan bahwa dikatakan melanggar jika ujaran kebencian dilakukan terhadap nama seseorang atau kelompok.

“Makanya pertanyaan saya adalah legal standing pelapor itu apa?. Kalau menyebut nama kelompok atau seseorang itu oke. Sementara Ahmad Dhani hanya bereaksi, tidak menyebut nama kelompok atau seseorang,” katanya.

Oleh karena itu, Cecep berharap polisi bersikap arif, bijaksana, dan adil dalam mengambil langkah sebelum memutuskan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Jika tidak, hukum di negeri ini bakal kacau berantakan jika hanya dilihat sepotong-sepotong.

“Polisi kadang melihat kasus hanya mengambil hanya sebagian, mestinya semua rangkaian peristiwa harus dilihat, harus ada benang merah yang tidak bisa lepas. Jika seperti ini, sama halnya kriminalisasi,” kata Cecep.

Ahmad Dhani dilaporkan elemen Koalisi Pembela NKRI ke Polda Jatim karena nge-vlog saat dia tertahan pendemo di Hotel Majapahit, Surabaya, pada Minggu, 26 Agustus 2018. Saat itu, Dhani dijadwalkan hadir ke acara deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya. Deklarasi itu batal karena terjadi gesekan antara massa pro dengan massa kontra.

Tak lama kemudian, Vlog Dhani yang berisi ujaran kebencian ‘idiot’ itu viral, karena menyinggung para demonstran. Saat diperiksa pada dua pekan lalu, suami dari Mulan Jameela itu mengatakan bahwa kata ‘idiot’ tidak ditujukan kepada pendemo. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL