Pemkab Perketat Pengawasan Realisasi Banpol Sampang

Ilustrasi Parpol

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Carut marut realisasi Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) di Kabupaten Sampang menjadi catatan minus pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Padahal proses realisasinya diatur UU Nomor 2 Tahun 2011, PP Nomor 1 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018.

Plt Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang, Jaya Abrianto mengatakan dalam proses pengawasan realisasinya dilakukan secara berjenjang, mulai dari proses pengajuan hingga laporan pertanggungjawaban dari semua partai yang mendapatkan Banpol.

“Untuk pengawasan terdiri dari tiga unsur, yaitu Bakesbangpol, Inspektorat, dan dari BPPKAD yang dilakukan secara berjenjang,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (13/7/2019).

“Laporan pertanggungjawaban penggunaan pada akhir tahun karena Banpol dipergunakan selama 1 anggaran dan diperiksa oleh BPK,” tambahnya.

Ia juga mengatakan bahwa dalam proses penyaluran Banpol tersebut setiap tahun dilakukan setelah diajukan oleh partai politik lalu di verifikasi oleh tim dan diajukan SP2D untuk dilakukan transfer langsung kepada rekening parpol yang bersangkutan.

“Total anggaran Banpol itu sebanyak Rp 1,4 miliar, ada sepuluh partai politik yang akan menerima bantuan itu. Diharapkan parpol tidak telat mengajukan pencairan dana banpol,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa untuk Banpol yang diberikan kepada Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten yang penghitungannya berdasarkan perolehan suara parpol pada Pemilu.

Khusus untuk tahun 2019, ada 2 tahap yaitu tahap I Banpol diberikan kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten berdasarkan hasil Pemilu 2014 (Januari-Agustus 2019). Sedangkan tahap II Banpol diberikan kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten berdasarkan hasil Pemilu 2019 (September-Desember 2019).

“Ada dua tahapan yang berbeda nominal setiap parpol, namun sampai saat ini kami belum mengetahui jumlah pastinya,” tandasnya. (Hyd/Lim)

Leave a Comment