Pelantikan Komisioner Baru KPU Sampang Dituding Melawan Hukum

Pelantikan satu komisioner KPU Sampang di KPU Jatim

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) telah melantik Paidi Jauhari sebagia komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sampang untuk menggantikan Abdul Aziz Priyanto, yang telah dipecat dari komisioner KPUD Sampang. Paidi dilantik di Surabaya, Rabu (14/3/2018).

Akan Tetapi Abdul Aziz Priyanto menuding pelantikan terhadap Paidi, telah melanggar Putusan Pengadilan. Pasalnya, saat ini Aziz masih melakukan upaya hukum terkait pemecatan atas dirinya.

Menurut Azis, Surat Keputusan (SK) pemecatan dari KPU Jatim terhadap dirinya telah dibatalakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), juga oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara(PT TUN), dan juga KASASI TUN Mahkamah Agung (MA). Hal itu tertuang pada surat kasasi TUN nomor 284 K/TUN/2016.

“Semua tahapan peradilan mengabulkan permahonan saya, dan memerintahkan KPU Jatim untuk membatalkan pemberhentian dan memulihkan hak saya sebagai anggota KPU Sampang masa bakti 2014-2019,” katanya, Rabu (14/3/1018).

Aziz menganggap KPU Jatim tidak taat hukum lantaran tidak melakukan ekseskusi terhadap putusan yang sudah inkracht. Saat ini Aziz sudah melayangkan surat terkait putusan pengadilan terhadap pihak-pihak terkait.

“Jadi pelantikan komisioner KPU Sampang sudah cacat hukum, kami warga negara yang patuh terhadap hukum, dan kami berharap pihak KPU selaku tergugat juga patuh pada putusan pengadilan,” ujarnya.

Terpisah, ketua KPU Sampang Syamsul Muarif membenarkan bahwa satu komisioner KPU Sampang dilantik KPU Jatim. Sayangnya, dia enggan menanggapi putusan MA atas pemecatan Abdul Aziz. “No coment,” singkatnya. (Hol/Atep)

Leave a Comment