PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan akan menetapkan 45 anggota DPRD Kabupaten Pamekasan terpilih sebelum hari raya idul adha 1440 H.
Hal itu diungkapkan oleh ketua KPU Pamekasan, Muhammad Halili saat dikonfirmasi lingkarjatim.com, kamis (8/8/2019).
“Tadi malam itu putusan MK terkait dengan gugatan Caleg, dari hasil putusan tersebut MK menolak semua gugatan DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI hususnya di Dapil Madura,” ucap Halili.
Dengan ditolaknya semua gugatan tersebut bisa meringankan beban KPU Pamekasan, sehingga bisa melaksanakan langkah berikutnya yakni penetapan hasil Pileg 2019.
“Setelah proses penyelesaian sengketa PHPU di MK ini, maka langkah selanjutnya kami akan menetapkan perolehan kursi dan penetapan anggota DPRD Pamekasan terpilih,” ungkapnya.
Lanjut Halili, rencananya KPU Pamekasan akan menetapkan Jumat (9/8/2019) besok setelah sholat jum’at. Namun hal itu gagal setelah komunikasi dengan KPU Provinsi karena diminta untuk menunggu surat dari KPU RI.
“Namun yang pasti kami akan melakukan penetapan sebelum hari raya idul adha,” pungkasnya. (Rul/Lim)