Minimnya Staf Panwascam Menghambat Kinerja Pengawasan

Abd Hamid Komisioner Panwascam Kecamatan Sampang Kota

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Minimnya jumlah staf Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Sampang, dikeluhkan komisioner Panwascam. Pasalnya keberadaan 4 staf sangat menghambat optimalisasi tugas pengawasan yang saat ini berlangsung dua tahapan pemilihan kepala daerah secara bersamaan.

Abd Hamid komisioner Panwas Kecamatan Sampang, mengatakan pihaknya sudah bekerja selama 7 bulan dengan jumlah staf yang hanya 4 orang. Keempat orang staf itu dengan komposisi 1 orang Kepala kesekretariatan (PNS),  satu Bendahara (PNS), dan dua orang staf pembantu (non PNS).

Menurutnya jumlah tersebut sangat minim dan tidak maksimal dalam rangka melakukan tugas-tugas pengawasan yang ada.

“Ambil saja perbandingan jumlah staf Panwascam di Kabupaten lain di Madura,  seperti Panwascam Kecamatan Pakong,  Kabupaten Pamekasan, jumlah staf mereka ada 7 orang,  mengapa Sampang hanya 4 orang staf,  padahal sama-sama melaksanakan pemilihan Bupati-Wakil Bupati dan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur,” terang Abd Hamid, Senin (14/5/2018).

Abd Hamid mengaku jika belakangan ini ia membaca beberapa pemberitaan di Kabupaten Sampang bahwa secara aturan melalui APBN untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim,  malah muncul rencana anggaran biaya (RAB) dengan pagu staf Panwascam masing-masing  7 orang staf.

“Kami berharap jika secara aturan masih dibolehkan penambahan staf di masing-masing Kecamatan di Kabupaten Sampang, pejabat terkait segera melakukan pengisian staf yang kosong tersebut. Namun semua itu sudah menjadi kewenangan Panwaskab Sampang untuk melakukan kebijakan, kami di Panwascam hanya melaksanakan kebijakan yang ada,” tambah Abd Hamid.

Berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB) belanja hibah Tahun 2018, pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim di Kabupaten Sampang. Honorium Kesekretariatan Panwas Kecamatan,  terdiri dari kepala sekretariat dengan honor Rp.1.300.000,  pelaksana Rp. 750.000, tenaga teknis pendukung Rp. 1.000.0000,  dari (PNS), pelaksana non PNS Rp. 1.250.000, tenaga teknis pendukung non PNS Rp. 1.250.000, tenaga teknis pendukung non PNS 1.000.000 dan tenaga teknis pendukung PNS Rp. 750.000. (Hol/Lim)

Leave a Comment