Menjelang Penetapan DCT, Dua Caleg Perempuan di Sumenep Mengundurkan Diri

Abd Warits Ketua KPU Sumenep

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPRD Sumenep pada tanggal 20 September 2018 mendatang, sudah ada dua orang calon legislatif yang mengundurkan diri.

Kedua calon yang mengundurkan diri tersebut merupakan calon dengan partai pengusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Sampai hari ini, sudah ada dua partai yang mengajukan surat permohonan pengunduran diri calon anggota legislatifnya,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Abd. Warits, Rabu (05/10).

Warits menambahkan, bahwa kedua calon yang mengundurkan diri tersebut merupakan perempuan yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) yang berbeda. Namun Warits tidak menyebutkan secara pasti perihal nama kedua calon yang mengundurkan diri tersebut.

“Dua duanya itu perempuan, yang PPP itu dari dapil II (dua), kalau yang PKB itu dari dapil I (satu),” tambahnya.

Menurut Warits, pengunduran diri dua calon legislitif perempuan tersebut, berpengaruh terhadap 30% keterwakilan perempuan disetiap dapil pada masing-masing partai. Sehingga jika tidak segera diganti, kedua partai pengusung tersebut terancam tidak dapat mengikuti kontestasi politik pada pileg 2019 mendatang.

“Jika tidak segera diganti, maka disemua dapil itu tidak bisa mencalonkan, karena kewajiban 30% (keterwakilan perempuan,red) itu mutlak,” katanya.

Maka dari itu, KPU Sumenep menyarankan agar kedua partai pengusung yang telah mengajukan surat pengunduran diri dua calon legislatif tersebut segera mengganti calonnya.

“KPU Sumenep telah berkirim surat kepada masing-masing partai tersebut, agar kedua calon (perempuan) yang mengundurkan diri tersebut segera diganti,” tukasnya. (Lam/Lim)

Leave a Comment