Mengungsi di Jemundo, Ratusan Warga Sampang Hilang Hak Milih Caleg

KPU Sampang saat melakukan coklit, di Rusun Puspa Agro, Desa Jemundo, Sidoarjo. (Pilkada Sampang 2018)

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sebanyak 224 warga Sampang asal Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, dan warga Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, kehilangan hak memilih calon legislatif (Caleg), Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Sampang, DPRD Provinsi, dan DPR Republik Indonesia (RI).

Hal itu diungkapkan Addy Imansyah komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Sampang.

Menurutnya sebanyak 224 warga Sampang dari dua Desa tersebut, mengungsi di Jemundo, Sidoarjo. Dari jumlah tersebut, rinciannya dari Desa Karang Gayam Kecamatan Omben, sebanyak 102 orang, dan berasal dari Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, sebanyak 122 orang.

“KPU Sampang menerima informasi sejak 17 Februari 2019 dari KPU jatim dan KPU RI, bahwa warga Sampang dari dua desa tersebut, tidak boleh menggunakan hak pilih Caleg DPRD Sampang,  DPRD Provinsi Jatim dan DPR RI,  karena terkendala aturan dan regulasi yang tidak membolehkan, sehingga saat ini mereka termasuk pindah pilih dan diberikan dua surat suara, yakni surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), dan surat suara dewan perwakilan daerah (DPD),” ungkapnya, Senin (18/9/2019).

“Mereka secara otomatis ikut KPU Sidoarjo, bukan lagi menjadi kewenangan KPU Sampang, oleh sebab itu. KPU Sampang menghapus 224 warga tersebut dari Daftar pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Sampang. Karena status mereka saat ini merupakan DPTB atau pindah pilih ke KPU Sidoarjo,” katanya.

Lanjut Addy saat Pilkada Sampang beberapa waktu lalu hingga pemilihan suara ulang (PSU) 2018, warga Sampang yang mengungsi di Rusun Puspa Agro, Desa Jemundo, Sidoarjo masih bisa memilih, dengan pertimbangan diskresi dari KPU RI. Namun saat ini pemilihan serentak 2019, Pileg, Pilpres dan DPD, mereka hanya berhak memilih Presiden dan DPD saja.

Kemudian Addy Imansyah menjelaskan bahwa warga Sampang yang berada di Jemundo Sidoarjo, di fasilitasi oleh KPU Sidoarjo karena mereka sudah pindah pilih ke KPU Sidoarjo. KPU Sampang juga menghapus TPS nya yang berada diluar Sampang,  yaitu TPS 22 di Desa Karang Gayam Kecamatan Omben dan TPS 60 di Desa Blu’uran Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang. (Hol/Atep/Lim)

Leave a Comment