Masa Kampanye Sudah Mulai, Begini Aturan APK untuk Peserta Pemilu 2019

Ketua KPU Sumenep Abd Warits

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Mulai dilaksanakannya masa kampanye per tanggal 23 September 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep sudah mempersilahkan kontestan pada Pemilu 2019 untuk melaksanakan kampanye. Sementara mengenai Alat Peraga Kampanye (APK), KPU Sumenep belum bisa memfasilitasi, lantaran saat ini masih dalam proses penyelesaian surat keputusan spesifikasi APK yang disediakan KPU.

“Masing-masing caleg dan presiden akan mendapatkan APK dari KPU berupa baliho sebanyak 10 baliho dan 15 spanduk, khusus DPD mendapatkan 10 spanduk,” Kata Ketua KPU Sumenep, Abd. Warits, Jum’at (28/09).

Untuk desaign baliho dan spanduk, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada partai politik pengusung, namun KPU akan bersikap selektif atas desain APK tersebut. “Yang penting jangan mencantumkan hal-hal yang dapat menimbulkan ujaran kebencian, atau yang mengandung unsur sara,” Tambahnya.

Namun, meski APK yang disediakan KPU belum bisa digunakan, menurut Warits, para kompetitor Pemilu 2019 sudah bisa menggunakan APK yang secara khusus dibuat oleh parpol pengusung atau kompetitor secara personal, dengan jumlah maksimal spanduk/baliho 5 × 334 (total desa di Kabupaten Sumenep).

“(APK yang dibuat sendiri) itu boleh di cetak, namun dengan jumlah maksimal 5 baliho / spanduk dikali jumlah desa di Kabupaten Sumenep,” Jelasnya.

Sedangkan untuk APK yang disediakan oleh KPU, akan diberikan 2 bulan menjelang Pemilu 2018, hal itu dilakukan agar APK lebih bermanfaat bagi masing-masing calon.

“InsyaAllah dua atau tiga bulan menjelang pemilu, karena kalau sekarang kan masih tinggal sekitar 7 bulan, kan tidak bisa dijamin nanti ketika hampir pemilu rusak atau tidak,” Tukasnya. (Lam/Lim)

Leave a Comment