LSM Lira Sampang: PSU Bukan Sepenuhnya Kesalahan KPU

Ahmad Zahri Sekretaris daerah (Sekda) LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).

SAMPANG,Lingkarjatim.com– Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sampang oleh Mahkamah Konstitusi (MK), terus menuai respon masyarakat.

Jika selama ini semua pihak menyalahkan KPU Sampang yang dianggap gagal total dalam pelaksanaan Pilkada, kali ini malah datang dukungan untuk KPU Sampang. Salah satu dukungan itu datang dari LSM Lira Sampang.

Ahmad Zahri Sekretaris Daerah (Sekda) LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sampang mengatakan, tidak semua problem Pilkada Sampang kesalahan KPU. Termasuk putusan MK terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap tidak valid dan tidak logis.

Sebab, sejak awal koordinasi DPT, sudah menjadi koordinasi vertikal antara KPU Sampang dengan KPU RI.

“Dari putusan MK terkait PSU, salah satunya yang menjadi akar persoalan adalah DPT,” paparnya, Sabtu (8/9/2018).

Padahal kata dia, lahirnya DPT itu, salah satu data yang disajikan Dirjen Kemendagri ke KPU RI.

“KPU Sampang hanya menjalankan perintah sesuai juklak dan juknis dari dKPU RI,” jelasnya.

Menurut Zahri, semua tahapan pengelolaan data pemilih untuk menjadi DPT sudah ada petunjuk teknis dari KPU pusat.

“Contohnya tahapan DPT di Sampang, awalnya Daftar Potensial Pemilh Pemilu (DP4) dari kemendagri RI kurang lebih 662.000, diserahkan ke KPU RI dan disingkroniskan dengan data Pilpres 2014 sebanyak 805.000,” ujarnya.

“Setelah disingkronkan muncul angka daftar pemilih sementara (DPS) 816.000. Lalu DPS tersebut oleh KPU pusat dikirim ke KPU Sampang,” tambahnya.

Kemudian lanjut dia, KPU Sampang mengelola DPS tersebut dengan proses coklit dan lain-lain, sehingga muncul DPT Pilkada Sampang sebanyak 803.000.

“Mestinya yang paling harus bertanggungjawab dari keputusan MK, adalah KPU pusat Bukan KPU Sampang,” tandasnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat menghargai kinerja KPU Sampang yang sudah cukup maksimal dalam melaksanakan kinerjanya.

“Kita haru mengormati dan mematuhi putusan MK,” cetusnya.

Waktu pelaksanaan PSU Pilkada Sampang hanya 2 bulan.

“Terlalu singkat dan berpotensi tidak maksimal,” pungkasnya. (Hol/Atep/Lim)

Leave a Comment