Lima Caleg Ditemukan Curi Start Kampanye di Media Massa

Foto: Bawaslu Sampang Sosialisasi masa kampanye pemilu 2019 di media massa.

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Bawaslu Kabupaten Sampang menemukan lima calon legislatif (Caleg) mencuri start kampanye di media massa sebelum masanya. Empat caleg DPRD Sampang dan satu caleg DPRD Jawa Timur.

Temuan tersebut sudah dilimpahkan ke Bawaslu Jawa Timur. Untuk keputusannya, Bawaslu Sampang saat ini masih menunggu putusan dari Bawaslu Jawa Timur.

“Karena ini sifatnya temuan Bawaslu Kabupaten Sampang maka sidangnya dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan insya Allah putusannya akan keluar besok (hari ini),”Ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang Insiyatun saat sosialisasi masa kampanye di media massa bersama sejumlah wartawan Sampang di kantor Bawaslu Sampang, di jalan Rajawali, Senin malam (18/2/2019).

Ia berharap proses sosialisasi bersama pers di Sampang ini akan menjadi momentum menyamakan persepsi terkait kampanye peserta pemilu 2019 di media massa, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini. Sebab secara regulasi masa kampanye perserta pemilu sudah diatur, yaitu mulai 24 maret hingga 13 April 2019.

Hal senada juga disampaikan Yunus Ali Ghafi, Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Sampang bahwa masa kampanye di media massa sudah diatur di PKPU nomor 32 tahun 2018.

“Yakni dimulai tanggal 24 maret dan berakhir 13 April 2019, dan ketentuan pembebasan nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum,” katanya.

Menurut Yunus lima Caleg yang diduga melanggar kampanye di media massa tersebut sudah disidangkan di Bawaslu Provinsi Jatim, berdasarkan temuan Bawaslu Kabupaten Sampang.

“Jika pelanggaran tersebut berdasarkan laporan, maka sidangnya di Bawaslu Kabupaten Sampang. Untuk tindakan atas pelanggaran itu bisa mulai dari teguran keras hingga pengurangan waktu kampanye bahkan yang paling berat hingga diskualifikasi, tergantung putusan yang ada,” pungkasnya. (Hol/Atep/Lim)

Leave a Comment