SAMPANG, Lingkarjatim.com – Branding ketiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sampang yang nempel di sejumlah kendaraan roda empat (mobil) beberapa waktu lalu gencar ditertibkan Pawaslu Sampang dan tim gabungan. Dasar aturan penertiban tersebut menurut Panwaslu berdasarkan PKPU nomor 4 tahun 2017. Hal itulah kemudian yang menjadi multi tafsir. Bahkan salah satu Timses Paslon mulai mempertanyakan penertiban tersebut.
Muhammad Safiuddin, Timses Paslon Hisan- Abdullah (Hisbullah) calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang nomor urut 3 saat dikonfirmasi mengatakan hingga saat ini penertiban Alat Peraga Kampanye (AKP) yang tertempel di mobil belum ada satupun penjelasan secara aturan. Harusnya hal tersebut menjadi kajian bersama agar Panwaslu juga memahami PKPU nomor 4 tahun 2017, sehingga sama memahami aturan tersebut dan tidak multi tafsir.
“Pada prinsipnya kami patuh pada aturan yang ada, namun harus diperjelas aturan yang tidak memperbolehkan, tidak bisa memahami aturan secara sepihak. Semua paslon ingin memperkenalkan calonya masing-masing dengan banyak cara dan tidak melanggar, nah kalau di mobil pelanggaranya mana ?? Coba liat mobil relawan pilgub jatim tidak ada apa-apa,” terang Safiudin yang juga menjabat Sekjed DPC Partai Demokrat Kabupaten Sampang.
Beberapa waktu lalu saat penertiban APK Paslon yang tertempel di mobil, Komisioner Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Sampang Insiyatun mengatakan, penertiban branding paslon di kaca mobil dilakukan karena bukan APK resmi yang dikeluarkan penyelenggara pemilu sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara berdasarkan PKPU nomor 4 tahun 2017 pasal 26 (2) stiker yang dilarang ditempel ditempat umum meliputi: a. Tempat Ibadah, b. Rumah Sakit, c. Gedung atau fasilitas pemerintah, d. Lembaga pendidikan, e. Jalan protokol, f. Jalan bebas hambatan, g. Sarana dan prasana publik, h. Taman dan pepohonan.(Hol/Lim)