Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 7 Mar 2018 06:09 WIB ·

Larangan Penempelan Branding Paslon Di Mobil Menjadi Multi Tafsir, Ini Penjelasan Panwaslu


Mobil Paslon Pilgub Khofifah-Emil tertempel branding/stiker Paslon,  saat berkunjung menyapa timsesnya di Jl.  Rajawali,  Gedung PKPN Sampang Kota Perbesar

Mobil Paslon Pilgub Khofifah-Emil tertempel branding/stiker Paslon, saat berkunjung menyapa timsesnya di Jl. Rajawali, Gedung PKPN Sampang Kota

Mobil Paslon Pilgub Khofifah-Emil tertempel branding/stiker Paslon, saat berkunjung menyapa timsesnya di Jl. Rajawali, Gedung PKPN Sampang Kota

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Branding ketiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sampang yang nempel di sejumlah kendaraan roda empat (mobil) beberapa waktu lalu gencar ditertibkan Pawaslu Sampang dan tim gabungan. Dasar aturan penertiban tersebut menurut Panwaslu berdasarkan PKPU nomor 4 tahun 2017.  Hal itulah kemudian yang menjadi multi tafsir. Bahkan salah satu Timses Paslon mulai mempertanyakan penertiban tersebut.

Muhammad Safiuddin, Timses Paslon Hisan- Abdullah (Hisbullah) calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang nomor urut 3 saat dikonfirmasi mengatakan hingga saat ini penertiban Alat Peraga Kampanye (AKP) yang tertempel di mobil belum ada satupun penjelasan secara aturan.  Harusnya hal tersebut menjadi kajian bersama agar Panwaslu juga memahami PKPU nomor 4 tahun 2017, sehingga sama memahami aturan tersebut dan tidak multi tafsir.

“Pada prinsipnya kami patuh pada aturan yang ada, namun harus diperjelas aturan yang tidak memperbolehkan, tidak bisa memahami aturan secara sepihak. Semua paslon ingin memperkenalkan calonya masing-masing dengan banyak cara dan tidak melanggar, nah kalau di mobil pelanggaranya mana ?? Coba liat mobil relawan pilgub jatim tidak ada apa-apa,” terang Safiudin yang juga menjabat Sekjed DPC Partai Demokrat Kabupaten Sampang.

Beberapa waktu lalu saat penertiban APK Paslon yang tertempel di mobil, Komisioner Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Sampang Insiyatun mengatakan, penertiban branding paslon di kaca mobil dilakukan karena bukan APK resmi yang dikeluarkan penyelenggara pemilu sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Sementara berdasarkan PKPU nomor 4 tahun 2017  pasal 26 (2) stiker yang dilarang ditempel ditempat umum meliputi: a. Tempat Ibadah, b. Rumah Sakit, c. Gedung atau fasilitas pemerintah,  d. Lembaga pendidikan,  e. Jalan protokol,  f. Jalan bebas hambatan,  g. Sarana dan prasana publik,  h. Taman dan pepohonan.(Hol/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL