SURABAYA, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur memastikan tidak ada calon independen atau perseorangan pada Pilgub Jatim 2018 mendatang. Sebab, hingga batas waktu berakhir tak ada satupun yang mendaftar.
“Itu artinya, dipastikan secara resmi bahwa Pilgub Jatim 2018 tidak ada calon dari perseorangan, hanya akan diikuti oleh pasangan dari partai politik (Parpol),” kata komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Jatim, Choirul Anam, dikonfirmasi, Selasa (28/11).
KPU Jatim resmi menutup pendaftaran untuk pasangan calon perseorangan pada pukul 00.00 WIB, Minggu, 22 November 2018. Tidak ada satupun orang atau perwakilan yang menyerahkan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
Padahal, kata Anam, pihaknya sudah mengumumkan dan membuka tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan selama lima hari. Namun, sampai batas penutupan yang sudah ditentukan, juga tidak ada satu bakal pasangan calon dari jalur perseorangan yang mendaftar.
“Ada beberapa orang yang datang ke KPU Jatim, sebagian hanya bersifat meminta info saja dan tidak kembali lagi sampai batas akhir tahapan,” katanya.
Selanjutnya, KPU Jatim akan membuka tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2018. Jadwal itu akan dimulai pada tanggal 8 hingga 10 Januari 2018 mendatang.
Untuk persyaratannya, lanjutnya, bakal pasangan calon harus didukung oleh parpol atau gabungan parpol yang mendapatkan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi yang diperoleh di DPRD Jatim, atau minimal mempunyai 20 kursi di legislatif, untuk bisa mendaftarkan pasangan calon yang akan berlaga dalam Pilgub Jatim 2018.
“Berikutnya kami akan fokus pada pendaftaran dari partai politik, yang dalam waktu dekat akan dibuka tahapannya,” kata mantan komisioner KPU Kota Surabaya itu. (Mal/Lim)