KPU Tetapkan DPS di Kabupaten Sampang Untuk Pilkada 2018

Rapat pleno terbuka yang digelar KPU Sampang di Hotel Camplong

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sampang, menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2018, di aula Hotel Camplong, Rabu (14/3/2018).

Data itu berdasarkan hasil proses pemutakhiran dan rekapitulasi dari sejumlah kecamatan.

Untuk rekapitulasi DPS berjumlah 839.436 pemilih. Sedangkan rekapitulasi daftar pemilih potensial (DPP) non e-KTP berjumlah 25.611 pemilih.

Divisi Teknis Penyelenggara Komisioner KPUD Kabupaten Sampang, Addy Imansyah mengatakan, jumlah DPS tersebut tersebar di 14 Kecamatan se-Kabupaten Sampang.

Itu terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 414.928 dan perempuan dengan jumlah 424.408 pemilih.

“Jumlah DPS ini sesuai dengan formulir model A.1.3-KWK,” kata Addy.

Untuk jumlah DPP non e-KTP terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 12.422, dan perempuan sebanyak 13.189 pemilih.

“Data ini sesuai formulir model A.C.3-KWK,” ucapnya.

Khusus untuk non e-KTP, KPUD Sampang akan berkoordinasi dengan Dispendukcapil setempat.

Jika namanya tercatat di Dispendukcapil, maka akan dikeluarkan surat keterangan.

“Tapi kalau Dispendukcapil tidak memberikan keterangan maka yang bersangkutan dicoret dari DPP,” ujarnya.

Namun, jika masih ada pemilih yang tidak tercoklit dan belum masuk DPS, mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik (e-KTP).

Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2017. Mereka akan dicatat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam daftar pemilih tambahan.

“Karena DPS itu sudah di upload ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Tapi data itu masih bisa berubah,” tutupnya. (Hol/Atep)

Leave a Comment