Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 23 Jan 2019 12:19 WIB ·

KPU Sidoarjo Coret M Rifai sebagai Caleg dari Gerindra


KPU Sidoarjo Coret M Rifai sebagai Caleg dari Gerindra Perbesar

KPU Sidoarjo saat menyerahkan hasil pleno ke pihak Gerindra Sidoarjo

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo mencoret nama salah satu Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerinda Dapil V Sidoarjo (Taman dan Sukodono), M Rifai.

Berdasarkan keterangan KPU M Rifai terjerat kasus ijazah palsu. Setelah ada putusan kasasi Mahmakah Agung (MA) yang menyatakan mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo non aktif ini divonis MA 6 bulan kurungan penjara.

Putusan ini berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memutus terdakwa M Rifai 1 tahun percobaan. Begitu juga putusan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya yang putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo.

“Dengan KPU menerima petikan putusan MA yang isinya memperbaiki putusan PT Surabaya dan PN Sidoarjo, maka KPU setelah melaksanakan rapat pleno memutuskan mencoret nama Caleg Partai Gerindra, M Rifai itu,” kata Ketua KPU Sidoarjo, M Zainal Abidin, Rabu (23/01/2019) usai pembacaan keputusan di depan LO dan Pengurus Gerindra serta Bawaslu di KPU Sidoarjo.

Dijelaskan Zainal, kendati nama Caleg yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo itu dicoret, namanya tidak langsung dihilangkan di surat suara lantaran saat ini memasuki proses cetak surat suara. Namun KPU bakal mengumumkan di setiap TPS jika nama M Rifai dinyatakan dicoret.

“Kalau saat pencoblosan tetap dicoblos maka suara itu tetap sah. Hanya saja suara itu tidak bakal masuk suara M Rifai Dapil 5 Sukodono dan Taman. Akan tetapi dihitung masuk suara sah Partai Gerindra,” paparnya.

Menurut Zainal, adanya petikan putusan MA juga merujuk sejumlah peraturan. Diantaranya UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 20 Tahun 2018, serta SE Nomor 31 KPU RI tertanggal 9 Januari 2019 tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Paska penetapan DCT.

“Semua sesuai aturan. Kami pun siap untuk digugat jika Partai Gerindra keberatan atas keputusan hasil pleno KPU Sidoarjo itu,” tegasnya.

Sementara Sekretaris Partai Gerindra, Suwono yang datang ke KPU mengaku bakal mengkonsultasikan keputusan KPU Sidoarjo itu ke DPD Partai Gerindra Jatim. Apa pun rekomendasi dari DPD Partai Gerindra Jatim bakal disampaikan ke DPC Partai Gerindra Sidoarjo.

“Apakah rekomendasi DPD Partai Gerindra Jatim nanti kami mengajukan gugatan atau tidak itu yang menjadi langkah kami selanjutnya,” tandas pria yang sekaligus LO Partai Gerindra ini. (Mam/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL