KPU Sampang Disebut Lindungi PPK Nakal

Sidang kode etik penyelenggara Adhoc KPU Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) oleh Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) yang mendapat teguran tertulis disebut-sebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasalnya PPK Pangarengan dan Kedungdung terbukti melakukan tindakan penggeseran suara pada Pileg lalu.

Hal tersebut disampaikan Moh. Salim salah satu Pelopor yang mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 505 menegaskan anggota KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun.

“Pada putusannya sudah jelas terbukti melanggar, ironisnya hanya dijatuhkan sanksi teguran tertulis, lalu apa gunanya ada undang-undang tentang pemilu jika tidak dijadikan patokan dalam persidangan itu,” katanya, Minggu (14/7/2019).

Tak ayal, pihaknya menduga KPU Kabupaten Sampang sengaja melindungi Penyelenggara yang sudah terbukti bersalah menghilangkan suara pada Pileg lalu. Alhasil pihaknya mengambil jalur laporan kepada DKPP untuk mencari keadilan atas hilangnya ribuan suara yang sengaja dilakukan oleh KPU Sampang melalui PPK dibawahnya.

“Sudah jelas kalau aturan tidak dijadikan landasan sanksi, saya sudah melayangkan laporan ke DKPP,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sampang Addy Imansyah mengatakan bahwa berdasarkan hasil kajian dan pleno KPU yang dilaksanakan tanggal 29 Juni 2019, para Teradu atau Terlapor terbukti melanggar kode etik penyelenggara, sehingga dijatuhkan sanksi teguran tertulis. Sedangkan salinan putusan sudah disampaikan kepada DKPP dan pihak-pihak terkait.

“Ada sekitar 40 penyelenggaraan dari unsur PPK dan PPS didaerah sengketa, salinannya sudah kami kirim kepihak terkait,” singkatnya.

Perlu diketahui bahwa dalam pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Sampang tersebut ada dua PPK yang menjadi Terlapor, yakni PPK kecamatan Kedungdung dan Pangarengan. Untuk pelanggaran di PPK Kecamatan Pangarengan, Mohammad Faizal caleg Golkar DPRD Kabupaten dan Nizar Zahroh caleg Gerindra DPRD RI dengan perolehan suara berdasarkan form C1 saksi yang diperoleh sebanyak 2.460 suara dan kemudian pada form DA1 hanya diperoleh 71 suara. (Hyd/Lim)

Leave a Comment