KPU Pastikan DPT Pilkada Sudah Diumumkan PPS

Suasana kantor PPS Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) mulai diumumkan serentak di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Sampang.

Hal itu disampaikan oleh Addy Imansyah, Komisioner KPU Sampang Divisi Teknis, Perencanaan dan Data, Selasa (1/5/2018).

“Sesuai tahapan, mulai Minggu (29/4) PPS mengumumkan DPT hard copy di kantor Desa/Kelurahan sebutan lain dan Sekretariat/Balai RT/RW atau tempat-tempat strategis lainnya yg mudah terjangkau,” jelasnya.

Addy juga menghimbau kepada PPS agar berkoordinasi dengan Aparat Desa/Kelurahan atau pihak terkait.

“Jika masih ditemukan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dalam DPT, maka yang dilakukan oleh PPS adalah mencoret secara manual nama yang bersangkutan di DPT,” tambahnya.

Addy juga menjelaskan, bagi pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT, maka PPS akan memasukkan pemilih yang bersangkutan sebagai pemilih tambahan atau DPTb dengan menggunakan formulir Model A.Tb-KWK.

“Pemilih DPTb dapat menggunakan hak pilihnya dengan KTP-el. Dengan catatan jumlahnya tidak melebihi surat suara cadangan 2,5% dr DPT,” lanjut Addy.

“Setiap pengurangan akibat pencoretan manual pemilih TMS dan penambahan pemilih tambahan (DPTb) tidak mempengaruhi jumlah rekapitulasi DPT di masing-masing TPS,” pungkasnya. (Hol/Lim)

Leave a Comment