KPU Jatim: PPK Larangan dan Proppo Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu

Miftahur Rozaq, salah satu Komioner KPU Jatim saat melakukan supervisi ke KPU Pamekasan

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur membenarkan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Proppo dan PPK Larangan, Kabupaten Pamekasan telah terbukti melanggar admistrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Hal itu disampaikan oleh salah satu komisioner KPU Jatim, Miftahur Rozaq, saat berkunjung ke kantor KPU Pamekasan, Senin, (17/6/2019).

“Keduanya, antara PPK Proppo dan PPK larangan sudah mendapatkan surat teguran dari KPU RI pada tanggal 15 Juni 2019,” ungkap Rozaq.

Namun, lanjut Rozaq, bahwa sebelum ada surat edaran dari KPU RI, ternyata KPU Pamekasan telah memberhentikan sementara terhadap 5 anggota PPK Larangan.

Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Proppo dan PPK Larangan itu hampir sama yaitu sama-sama melanggar administrasi Pemilu dengan melakukan perubahan model DA1 DPR RI husus partai Nasdem.

“Untuk sementara waktu PPK Proppo memang hanya teguran berupa tulisan, namun tidak menutut kemungkinan keduanya akan diberhentikan resmi dan tugasnya akan diambil alih oleh KPU Kabupaten Pamekasan,” ungkap Rozaq.

Pihaknya datang ke KPU Pamekasan guna melakukan supervisi persiapan terhadap tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI yang dilaporkan oleh Syamsul Arifin yang merupakan saksi dari partai Nasdem.

“Dimana dalam putusan tersebut, bahwa harus ada perbaikan model DA 1 dengan model DA plano husus kecamatan proppo dan larangan,” tambahnya. (Rul/Lim)

Leave a Comment