KPU Batasi Publikasi Media Untuk Kegiatan Kampanye Paslon

Ketua KPU Sampang saat menjelaskan pada para sejumlah wartawan Sampang di Kantor KPU Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Sampang melarang berita kampanye Pasangan Calon (Paslon) di komersilkan di media massa tanpa difasilitasi KPUD.

KPUD mulai memberikan rambu-rambu mana yang boleh di ekspose dan mana yang dilarang.

Ketua KPUD Sampang Syamsul Muarif mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017, iklan kampaye paslon dilarang di publikasi di media berupa iklan komersil, baik cetak, elektronik, dan radio.

“Untuk 14 hari terakhir masa kampanye, publikasi diperbolehkan dengan difasilitasi KPU,” ujarnya, Kamis (15/3/2018).

Sebab kata dia, ada teknis yang mengatur untuk berapa kali penayangan, durasi, dan budget anggarannya.

“Jika tidak patuh pada aturan tersebut maka akan ada sanksi,” jelasnya.

Namun, jika hanya advertorial kegiatan kampanye paslon, selama tidak ada unsur ajakan untuk memilih paslon tertentu.

“Jika sudah bersifat iklan kampanye ajakan, itu sudah masuk yang dilarang,” pungkasnya. (Hol/Lim)

Leave a Comment