SAMPANG, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, membenarkan telah menerima surat rekomendasi dari Panwaskab setempat, terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Ketua DPRD Sampang saat melakukan kampanye.
Namun KPU Sampang mengaku masih akan mengkaji terlebih dahulu surat tersebut, sehingga belum bisa memutuskan.
Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dulu surat tersebut secara internal.
Sebab, secara subtasi pihaknya belum memahami rekomendasi Panwaskab.
“Kami masih akan melakukan kajian surat tersebut apa termasuk kewenangan kami,” katanya, Rabu (28/3/2018).
Untuk fokus kajiannya kata Dia, adalah sanksi dari rekomendasi tersebut menjadi kewenangan KPU atau tidak. Sebab, pimpinan dewan atau anggota dewan itu bukan peserta pilkada.
“Terkait harus ijin cuti bagi pejabat negara dan pimpinan dan anggota dewan saat ikut kegiatan kampanye, kami belum terlalu masuk pada wilayah itu,” paparnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sampang Imam Ubaidillah, membantah adanya pemanggilan terhadap dirinya dari pihak Panwaskab mengenai dugaan dirinya terlibat kampanye.
“Itu tidak benar itu, jika ada surat panggilan mestinya ajudan saya mengetahuinya,” ujarnya.
Hanya saja beberapa waktu lalu lanjut Imam, pihak Panwaskab Sampang mengajukan audensi ke DPRD Sampang.
Sementara berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, Panwaskab melakukan pemanggilan Ketua DPRD Sampang pada tanggal 15 maret 2018.
Bahkan Panwaskab Sampang sudah melayangkan surat rekomendasi ke KPU Sampang setelah melakukan klarifikasi ke Ketua DPRD itu.
Adapun surat rekomendasi Panwaskab yang dilayangkan ke KPU Sampang tertanggal 17 maret 2018.
Dengan salah satu rekomendasinya ditemukan pelanggaran administrasi yang dilakukan ketua DPRD Sampang Imam Ubaidillah, lantaran terlibat dalam kampanye yang diselenggarakan pasangan nomor urut 2 (Mantap) di Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.(Hol/atep)