Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 29 Nov 2018 06:14 WIB ·

Kampanye Via Medsos, Peserta Pemilu Maksimal Gunakan 10 Akun


Abdul Hadi, Komisioner KPUD Sumenep Perbesar

Abdul Hadi, Komisioner KPUD Sumenep

Abdul Hadi, Komisioner KPUD Sumenep

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Setiap peserta pemilu 2019 diberikan kesempatan untuk berkampanye via media sosial sesuai dengan PKPU Nomor 23 tahun 2018. Namun, akun yang akan digunakan oleh setiap peserta pemilu untuk kampanye harus didaftarkan ke KPU.

Abdul Hadi, Komisioner KPUD Sumenep mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 35 Ayat 2, setiap peserta pemilu hanya diperbolehkan memiliki akun maksimal 10 akun pada setiap jenis media sosial.

“Akun yang akan dibuat kampanye itu harus didaftarkan ke KPU. Setiap peserta pemilu maksimal menggunakan 10 akun disetiap aplikasi (jenis medsos),” Katanya, Kamis (29/11).

Sementara itu, hingga kini baru ada 5 Parpol peserta pemilu tahun 2019 di Kabupaten Sumenep yang sudah selesai mendaftarkan akun sosmed untuk dugunakan sebagai media kampanye ke KPUD Sumenep. Sedangkan, 11 Parpol peserta pemilu tahun 2019 di Kabupaten Sumenep belum mendaftarkan akunnya.

Dari ke 5 Parpol yang sudah mendaftar tersebut, diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (P-DIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Untuk itu, KPU Sumenep berharap Parpol Peserta Pemilu yang belum mendaftarkan akun medsosnya yang digunakan untuk segera mendaftarkan dan melaporkannya ke KPUD Sumenep. Meskipun seyogyanya, batas akhir pendaftaran akun medsos peserta pemilu yang digunakan untuk kampanye adalah sehari sebelum dimulainya masa kampanye beberapa waktu lalu. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL