Kalau Raperda APBD Molor, Anggota DPRD Sumenep Tak Gajian

Ketua DPRD Sumenep, A Hamid Ali Munir

SUMENEPLingkarjatim.com, Pembahasan Raperda APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Sumenep tahun 2020 terancam molor. Pasalnya, sampai detik pembahasan masih belum usai, dan terkesan tarik ulur antar legislator. Sampai saat ini, pembahasan baru mencapai 40 persen.

Molornya pembahasan ini bermula dari kewenangan pembahasan Raperda APBD. Jika mengacu kepada PP (Peraturan Pemerintah) nomor 12/2018 pembahasan anggaran dilakukan antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran (Timgar).

Sementara itu, sebagai komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menginginkan juga dibahas ditingkat komisi, meski sifatnya tidak mengambil keputusan.

“Perdebatannya masih soal dibahas di komisi atau langsung di Banggar. Memang, mengacu pada Provinsi Jawa Timur disitu ada pembahasan komisi, walaupun tida ngambil suatu keputusan. Hanya untuk laporan komisinya untuk menjadi referensi Banggar,” kata Ketua DPRD Sumenep, A Hamid Ali Munir.

Dari hasil konsultasi yang dilakukan, kata dia, akhirnya pembahasan ditingkat komisi kembali bisa dilakukan. Karena pada aturan itu juga mengatur istilah muatan lokal.

“Tapi kita carikan format yang pas dalam rangka kebersamaan antara eksekutif dan legislatif. Tentunya perlu dukungan dari semua pihak,” tambah Hamid.

Untuk itu, dia berharap ada sinergitas baik antara eksekutif dan legislatif. “Eksekutif dan legislatif ini sama-sama unsur penyelenggara pemerintahan. Jadi perlu sinergitas. Toh semuanya akan kembali lagi pada aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Politisi PKB ini mengungkapkan, pada dasarnya pembahasan APBD harus segera digenjot agat bisa dituntaskan bulan Nopember ini. Apabila tak selesai, maka dewan bisa tidak gajian. “November wajib selesai. Kalau tidak, maka terancam sanksi tidak digaji,” kata anggota dewan lima periode ini.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, sesuai jadwal terbaru Bamus, pembahasan Raperda APBD Sumenep tahun 2020 akan kembali dibahas mulai tanggal 23 November mendatang. Untuk pengesahan, dijadwalkan tanggal 27 November.

Hal itu menyusul reses DPRD yang lebih dulu dijadwal oleh Bamus. Reses dijadwalkan berakhir dan diparipurnakan tanggal 22 November mendatang. (Abdus Salam)

Leave a Comment