PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Menjelang putusan sidang kasus Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Pamekasan yang doble job, pelapor mempunyai keyakinan menang.
Abdurrahman, sebagai pelapor dalam kasus itu mengatakan, dengan banyak bukti yang diketetahui dan diserahkan kepada majelis sidang, dirinya mempunyai keyakinan menang dalam sidang nanti.
“Selain dengan kekuatan bukti yang kami temukan, kami juga mempunyai kekuatan hukum yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 37 nomor 4 tahun 2018 yang berbunyi ‘Bagi calon yang berstatus sebagai pejabat atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha milik daerah, badan usaha milik Desa atau badan usaha lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara, wajib nenyampaikan keputusan tentang pemberhentian yang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang kepada KPU Provinsi, Kota atau Kabupaten paling lambat 1 hari sebelum penetapan DCT’,” ungkap pelapor, Senin (15/10/2018).
Sementara ketua KPU Pamekasan yang berstatus sebagai terlapor, Moh. Hamzah, tetap bersiteguh dengan pernyataan dua caleg yang doble job itu tidak menyalahi aturan.
“Jadi menurut kami, kedua Pendamping Desa (PD) yang lolos DCT sebagai caleg DPRD Pamekasan tetap sah dan tidak melanggar aturan PKPU,” ucap Hamzah.
Hasil pantauan lingkarjatim.com dilapangan, jika tidak ada perubahan jadwal maka pelaksanaan putusan sidang tersebut akan digelar pada hari Rabu (17/10/2018) mendatang. (Rul/Atep/Lim)