Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 15 Oct 2018 04:50 WIB ·

Jelang Putusan Sidang Kasus Caleg Doble Job, Pelapor Yakin Menang


Sidang kasus Caleg doblr job di Bawaslu Pamekasan Perbesar

Sidang kasus Caleg doblr job di Bawaslu Pamekasan

Sidang kasus Caleg doblr job di Bawaslu Pamekasan

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Menjelang putusan sidang kasus Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Pamekasan yang doble job, pelapor mempunyai keyakinan menang.

Abdurrahman, sebagai pelapor dalam kasus itu mengatakan, dengan banyak bukti yang diketetahui dan diserahkan kepada majelis sidang, dirinya mempunyai keyakinan menang dalam sidang nanti.

“Selain dengan kekuatan bukti yang kami temukan, kami juga mempunyai kekuatan hukum yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 37 nomor 4 tahun 2018 yang berbunyi ‘Bagi calon yang berstatus sebagai pejabat atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha milik daerah, badan usaha milik Desa atau badan usaha lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara, wajib nenyampaikan keputusan tentang pemberhentian yang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang kepada KPU Provinsi, Kota atau Kabupaten paling lambat 1 hari sebelum penetapan DCT’,” ungkap pelapor, Senin (15/10/2018).

Sementara ketua KPU Pamekasan yang berstatus sebagai terlapor, Moh. Hamzah, tetap bersiteguh dengan pernyataan dua caleg yang doble job itu tidak menyalahi aturan.

“Jadi menurut kami, kedua Pendamping Desa (PD) yang lolos DCT sebagai caleg DPRD Pamekasan tetap sah dan tidak melanggar aturan PKPU,” ucap Hamzah.

Hasil pantauan lingkarjatim.com dilapangan, jika tidak ada perubahan jadwal maka pelaksanaan putusan sidang tersebut akan digelar pada hari Rabu (17/10/2018) mendatang. (Rul/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL