Jelang Pemilu 2019, Anak Usia 5 Tahun di Pamekasan Punya Hak Pilih

Ketua DPRD Pamekasan Halili

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, ada dugaan anak yang masih berusia lima tahun sudah mempunyai hak pilih dan terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua DPRD Pamekasan Halili mengatakan, bahwa temuan tersebut ada di Daerah Pemilihan (Dapil 4) Kabupaten Pamekasan.

“Temuan terkait anak usia lima tahun yang sudah terdaftar di DPT Pemilu 2019 itu diketahui di Dapil 4,” ungkap Halili, pada Selasa (12/2/2019).

Pihaknya melanjutkan, ternyata temuan dilapangan bukan hanya anak usia lima tahun yang sudah punya hak pilih, melainkan ada banyak temuan lainnya seperti data doble.

“Setelah saya cross check di DPT, ternyata saya menemukan data pemilih yang orangnya sudah meninggal, ada data pemilih yang orangnya tidak ada di daerah tersebut dan ada data pemilih yang doble sampai enam,” imbuh politisi PPP itu.

Sementara komisioner Bawaslu Pamekasan, Hanafi menanggapi, bahwa jika temuan itu sudah betul-betul terbukti dianjurkan untuk dilaporkan ke pelayanan pengaduan ke kecamatan setempat.

“Jika hal itu sudah terbukti ada, silahkan laporkan ke pelayanan pengaduan atau langsung ke KPU dan atau langsung ke Bawaslu, supaya secepatnya dicoret dari DPT,” ungkapnya. (Rul/Atep/Lim)

Leave a Comment