Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 19 Feb 2019 14:08 WIB ·

Ini Putusan Bawaslu Jatim Terhadap Lima Caleg Sampang yang Diduga Melanggar Administrasi


Ini Putusan Bawaslu Jatim Terhadap Lima Caleg Sampang yang Diduga Melanggar Administrasi Perbesar

Foto: Suasana pembacaan putusan di Bawaslu Jatim.

SAMPANG, Lingkarjatim.com- Sidang pembacaan putusan terhadap lima calon legislatif (Caleg) asal Kabupaten Sampang yang diduga melanggar masa kampanye oleh Bawaslu Jawa Timur Selasa (19/2/2019) dimulai pukul 15.30 -16.30 Wib. Bawaslu Jatim memutuskan lima Caleg sebagai terlapor terbukti secara sah melanggar administrasi pemilihan umum.

Insiyatun Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang sekaligus sebagai pelapor saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Bawaslu Jatim mengatakan, sudah ada putusan dari Bawaslu Jatim terkait lima Caleg Sampang sebagai terlapor.

Menurut dia, kelima caleg itu terbukti melakukan kampanye di media massa sebelum jadwal iklan kampanye dimulai.

“Ada lima poin putusan yang dibacakan Bawaslu Jatim, diantaranya 1. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar administrasi pemilihan umum, 2. memberikan teguran secara tertulis pada terlapor, 3. Memerintahkan pada KPU Kabupaten Sampang untuk mengurangi atau tidak melibatkan terlapor selama tiga hari, masa/tahapan penayangan iklan kampanye selama 21 hari sebelum dimulai masa tenang, 4. Memerintahkan Bawaslu Kabupaten Sampang, untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini dan melaporkan hasil kepala Bawaslu Provinsi Jawa Timur, 5. Menetapkan barang bukti sebagaimana yang disampaikan pelapor, tetap terlampir pada berkas laporan,” Kata Insiyatun membcakan putusan Bawaslu Jatim.

Sementara itu,Yunus Ali Gafi komisioner Bawaslu Sampang menjelaskan, sidang putusan dibaca langsung Bawaslu Jatim Pak Ikhwanuddin Alfianto dan Purnomo. Sedangkan pihak terlapor (Caleg) Sampang yang hadir diantaranya Mega, Harianto, Ashari di wakilkan, dua Caleg yang tidak hadir yakni, Aulia Rahman karena sakit dan Faroq tidak hadir karena ada kegiatan lain.

“Pasca putusan tersebut, kami Bawaslu Kabupaten Sampang akan melaksanakan poit 4 sesuai amar putusan Bawaslu provinsi Jatim.tambah Yunus.

Sementara ditempat terpisah Syamsul Muarif ketua KPU Sampang saat ditanya apakah sudah menerima surat putusan Bawaslu Jatim terkait lima Caleg asal Sampang mengatakan, belum mengecek ke Kantor, karena pihaknya baru datang dari Surabaya. (Hol/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL